Berita Sragen Terbaru
Capaian Vaksinasi Booster di Sragen Rendah, Dinkes Jemput Bola, Buka Posko di Pasar Suntik Pedagang
Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen membuka posko vaksinasi Covid-19 di sejumlah pasar, mulai Rabu (23/2/2022).
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Asep Abdullah Rowi
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen, Hargiyanto mengatakan ia akan kembali menggencarkan sosialisasi terkait vaksinasi booster.
"Ini kan baru tahap awal sosialisasi, memang masih perlu disosialisasikan lagi," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (23/2/2022).
Kurang minatnya masyarakat, karena ada batasan penyuntikan rentang penyuntikan dengan dosis kedua selama 6 bulan.
Jika dihitung, hanya sekitar 66 ribu warga Sragen atau sekitar 5 persen yang menjadi target sasaran jika diberlakukan kebijakan tersebut.
"Waktu pertama kemarin batasan 6 bulan memang target sasarannya nggak banyak, hanya sekitar 66 ribu orang, kalau di Seagen sekitar 5 persenan," jelasnya.
Kini, capaian vaksinasi booster di Sragen baru mencapai sekitar 4 persen saja.
Jadwal Vaksinasi untuk Semua Umur
Pemkab Sragen menggeber vaksinasi booster untuk warganya.
Vaksinasi dosis ketiga itu, bisa diikuti di Sentra Vaksinasi Sukowati di halaman kantor Pemkab Sragen, dan di puskesmas terdekat.
Syaratnya, bagi warga ber-KTP Sragen berusia 18 tahun keatas.
Kini, vaksinasi booster dapat diikuti bagi warga yang terakhir suntik dosis kedua minimal 3 bulan yang lalu.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen, Hargiyanto mengatakan pelayanan vaksinasi booster di Sentra Vaksin Sukowati dibuka setiap hari Senin hingga Sabtu.
"Mulai hari ini, layanan vaksinasi booster di Sentra Vaksinasi Sukowati di Pemda Sragen dibuka setiap hari senin hingga Sabtu, pukul 08.00-11.00 WIB," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (23/2/2022).
Vaksinasi booster sudah dapat diberikan kepada penerima jenis Sinovac maupun Astrazeneca saat penyuntikan dosis pertama dan kedua.
"Jenis vaksin yang disediakan adalah Astrazeneca dan Pfizer," ujarnya.
Baca juga: Mau Masuk dan Keluar Solo? Hindari Kleco dan Jongke, Lalu Lintas Macet Terdampak Underpass Makamhaji
Baca juga: Catat! Pesta Pernikahan di Sragen Tak Dilarang Tapi Dibatasi, Meskipun Status PPKM Naik Jadi Level 3