CPNS Solo Raya 2021
Seleksi CPNS pada Tahun 2022 Ditiadakan, Berikut Alur Seleksi PPPK Guru Tahap III
Seleksi CPNS pada Tahun 2022 Ditiadakan, Berikut Alur Seleksi PPPK Guru Tahap III
Penulis: Tribun Network | Editor: Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM - Pemerintah telah meniadakan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun 2022 ini.
Sehingga untuk memenuhi kebutuhan pegawai di pemerintahan, pemerintah hanya akan merekrut PPPK.
Tak ada CPNS 2022, berikut alur seleksi PPPK guru tahap III.
Info selengkapnya dapat dicek di https://sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: Inilah Kriteria dan Daftar Gaji PNS PPPK 2022, Calon CPNS Bisa Cek Disini
Baca juga: Contoh Surat Lamaran Kerja CPNS yang Baik, Wajib Bawa CV Individu yang Menarik
Seperti dikutip dari akun PPP Kemendikbud: https://gurupppk.kemdikbud.go.id/, alur seleksi PPPK guru tahap III dimulai dari pendaftaran akun.
1. Pelamar melakukan pendaftaran akun melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Pastikan ijazah / latar belakang pendidikan telah terverifikasi melalui INFO GTK (https://info.gtk.kemdikbud.go.id)
3. Pemilihan formasi
Pelamar memilih formasi yang linier berdasarkan Data Kualifikasi Pendidikan dan/atau Sertifikat
Pendidik yang telah terverifikasi.
Baca juga: Tenaga Honorer Berkesempatan Jadi CPNS pada 2023, Berikut Kriterianya!
Baca juga: Contoh Surat Lamaran Kerja untuk CPNS yang Benar, Harus Unggah Scan Asli Transkip Nilai
Pelamar memilih formasi dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Dalam hal formasi tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar saat ini, pelamar wajib mendaftar di sekolah tersebut selama sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan linier;
b. Formasi yang sudah dilamar sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tidak dapat dilamar oleh pelamar lain; dan
c. Dalam hal formasi tidak tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar, pelamar dapat mendaftar di sekolah lain yang masih tersedia formasinya.
Seleksi administrasi pelamar mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan untuk seleksi administrasi.
Ujian Seleksi Kompetensi
Pelamar yang lulus seleksi administrasi melaksanakan Ujian Kompetensi sesuai Formasi yang dipilih.
Tahap ini hanya dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai berikut:
a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
b. Tenaga honorer eks kategori II sesuai database tenaga honorer Badan Kepegawaian Negara.
Baca juga: Inilah Kriteria dan Daftar Gaji PNS PPPK 2022, Calon CPNS Bisa Cek Disini
Baca juga: Kriteria dan Daftar Gaji PNS PPPK 2022, Tenaga Honorer yang Akan CPNS Bisa Cek Disini
Pemilihan Formasi II
Bagi Pelamar yang tidak lulus ujian seleksi kompetensi I dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama. Seleksi kompetensi II dapat diikuti oleh:
a. Guru non-ASN yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
b. Tenaga honorer eks kategori II sesuai database tenaga honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
c. Guru swasta yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
d. Lulusan pendidikan profesi guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan pendidikan profesi guru Kemdikbudristek.
Ujian Seleksi Kompetensi II
Pelamar melaksanakan ujian kompetensi II sesuai formasi yang dipilih.
Pemilihan Formasi III
Bagi Pelamar yang tidak lulus ujian seleksi kompetensi II dapat memilih kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia.
Seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh:
a. Guru non-ASN yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
b. Tenaga honorer eks kategori II sesuai database tenaga honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
c. Guru swasta yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan
d. Lulusan pendidikan profesi guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan pendidikan profesi guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.
Ujian Seleksi Kompetensi III
Pelamar melaksanakan Ujian Kompetensi III sesuai formasi yang dipilih.(*)