Cara Mengurus Surat Perceraian Tanpa Pengacara, Wajib Bawa Buku Nikah Asli

Cara Mengurus Surat Perceraian Tanpa Pengacara, Wajib Bawa Buku Nikah Asli

Penulis: Tribun Network | Editor: Eka Fitriani
grid.id
Ilustrasi perceraian. 

TRIBUNSOLO.COM – Bagi beberapa pasangan yang sudah menikah, perceraian menjadi salah satu solusi jika masalah yang dihadapi tak dapat terselesaikan.

Meski begitu, mengurus Surat Perceraian sangatlah repot dan melelahkan.

Sebenarnya bisa saja menggunakan jasa pengacara tetapi biaya yang harus dikeluarkan tidaklah sedikit.

Jadi beberapa orang memilih untuk mengurusnya sendiri.

Baca juga: Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang, Salah Satunya Wajib ke Kantor Polisi

Baca juga: Cara Mengurus Perubahan Agama di KTP dan KK, Inilah Dokumen yang Harus Disiapkan!

Jika Anda bingung bagaimana cara mengurusnya, jangan khawatir dan simak artikel ini.

Sebelum mengurus Surat Perceraian sebaiknya persiapkan beberapa dokumen berikut.

Syarat Mengrurus Surat Perceraian

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  • Buku Nikah Asli atau Akta Perkawinan.
  • Akta Kelahiran
  • Anak bila ada Bagi orang yang tidak mampu dapat membawa surat keterangan dari Kelurahan atau Desa.
  • Surat Gugatan yang berisi identitas Penggugat, Tergugat, serta uraian fakta kejadian beserta alasan permohonan gugatan terkait dengan permasalahan (posita) dan hal yang dimohonkan dalam gugatan (petitum)

Cara Percerain di Pengadilan Negeri

  1. Gugatan cerai diajukan oleh Penggugat di pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat. Kecuali Tergugat tidak diketahui tempat kediaman sehingga gugatan harus diajukan di Pengadilan tempat kediaman Penggugat.
  2. Pemeriksaan gugatan oleh Hakim.
  3. Pembacaan putusan Hakim.
  4. Putusan perceraian didaftarkan kepada Pegawai Pencatat.

Baca juga: Cara Mengurus Surat Kematian di Solo, Wajib Mempersiapkan Berkas-berkas Berikut Ini

Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Terbaru, Lengkap dengan Syarat dan Biaya Pembuatannya

Cara Perceraian di Pengadilan Agama

  1. Suami yang akan menceraikan istrinya mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak di Pengadilan tempat kediaman Termohon (istri). Kecuali apabila Termohon dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin Pemohon.
  2. Dalam hal Termohon bertempat tinggal di luar negeri, permohonan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon.
  3. Dalam hal Pemohon dan Termohon bertempat tinggal di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Proses selanjutnya baik untuk Cerai Talak maupun Cerai Gugat

Pemeriksaan oleh Hakim.

  1. Usaha perdamaian oleh Hakim terhadap kedua belah pihak (mediasi).
  2. Dalam hal kedua belah pihak tidak mungkin lagi didamaikan dan telah cukup alasan perceraian, ikrar talak diucapkan atau perceraian diputus.
  3. Penetapan Hakim bahwa perkawinan putus.
  4. Khusus untuk perkara cerai talak, ada tambahan sidang pembacaan ikrar talak jika hakim mengabulkan permohonan dari Pemohon.
  5. Putusan perceraian didaftarkan kepada Pegawai Pencatat.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved