Berita Karanganyar Terbaru
Catat! Mekanisme Ibadah Haji 2022 Berbeda dari Tahun Sebelumnya, Kini Lebih Singkat di Arab Saudi
Menurut Anggota Komisi VIII DPR RI, Endang Maria Astuti, setiap jemaah haji harus menjalani total 10 hari karantina.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Hanang Yuwono
Lantas, Endang menyebut jika biaya naik haji tahun ini bisa mencapai sekitar Rp 75 juta hingga Rp 100 juta per jemaah.
Dia menuturkan biaya yang mencapai Rp 100 juta termasuk biaya penerbangan ke Arab Saudi.
"Riil biaya naik haji itu kalau tidak disubsidi pemerintah, untuk penerbangannya saja sudah Rp 35 juta, yang bikin mahal itu. Kita pakai sistem carter pesawat, komponen ground handling enggak murah," kata Endang
Dia mengaku pihaknya bersama pemerintah pusat sedang melakukan lobi kepada maskapai penerbangan di Indonesia, maupun pemegang otoritas bandara di Arab Saudi.
Hal ini sebagai upaya mencapai kesepakatan agar menguntungkan jemaah.
"Kami sedang mengupayakan agar beban calon jemaah haji dari Indonesia menjadi lebih ringan," tutur Endang.
Lebih lanjut, Enda mengatakan panja sedang memperjuangkan nasib jemaah calon haji tahun 2020 yang sudah melunasi biaya naik haji.
Pemerintah ingin membebaskan jemaah haji tahun 2020 dari penambahan aneka komponen tersebut.
"Mereka yang sudah lunas, seharusnya tidak lagi dibebani biaya-biaya tambahan, itu beda persoalan jika sudah ada yang menarik dananya," ujar Endang.
Ia memastikan subsidi ibadah haji tahun 2022 tetap diberikan.
Meksipun begitu, subsidi tersebut tak membuat biaya yang ditanggung jamaah haji Indonesia nanti tidak turun, sehingga ongkos naik haji yang dibebankan ke jemaah ikut naik.
Dia menyebutkan biaya haji yang masih tinggi disebabkan terlalu banyak komponen biaya yang mengalami kenaikan.
Salah satunya adalah kebutuhan protokol kesehatan saat di Arab Saudi yang menjadi komponen baru penyebab biaya naik haji lebih mahal.
"Tahun ini diusulkan Rp 45 juta, hal tersebut karena semua biaya kebutuhan naik, di Arab Saudi, jemaah haji dikenakan pajak 5 persen pada 2019, kemudian pada tahun 2022, pajaknya naik hingga capai 15 persen," tutup Endang.
(*)