Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Asyik! Naik Kereta Api Kini tak Perlu Antigen dan PCR, Catat Kapan Tanggal Berlakunya

PT KAI saat ini masih menunggu aturan resmi terbaru dari Kementerian Perhubungan untuk implementasinya di lapangan.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNJATIM.COM/FIKRI FIRMANSYAH
Ilustrasi kereta api 

TRIBUNSOLO.COM -- Kabar baik untuk pelaku perjalanan domestik.

Kini pelaku perjalanan domestik tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil tes antigen dan PCR negatif apabila sudah mendapat vaksin Covid-19 sebanyak dua dosis.

Aturan ini berlaku untuk moda transportasi udara, darat, dan laut.

Diketahui, kereta api merupakan salah satu moda transportasi yang selama pandemi Covid-19 menerapkan kebijakan ketat terkait syarat pengujian.

Nah, dengan aturan baru pemerintah, maka naik kereta api tidak perlu antigen dan PCR.

Baca juga: Jadwal KRL Solo-Jogja 8 Maret 2022, Berikut Waktu Kedatangan dan Keberangkatan Kereta

Baca juga: Kawasan Perlintasan Kereta Mayang Sering Macet, Polisi Bakal Terjunkan Petugas saat Jam Ramai

Tetapi perlu dicatat, kapan aturan tersebut mulai berlaku?

Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pihaknya masih menunggu aturan resmi terbaru dari Kementerian Perhubungan untuk implementasinya di lapangan.

"Sejauh ini, KAI masih mengacu kepada SE Kemenhub No 97 Tahun 2021 tentang Syarat Perjalanan Menggunakan Kereta Api," ujar Joni kepada Kompas.com, Selasa (08/03/2022).

Lebih lanjut, Joni mengatakan bahwa KAI akan mematuhi perubahan persyaratan yang nantinya berlaku, sekaligus membantu sosialisasi kepada pelanggan KAI.

"Tentunya KAI akan mematuhi kebijakan tersebut dan akan menyosialisasikannya kepada masyarakat serta pelanggan KAI terkait masa pemberlakuan aturan baru tsb nantinya," sambungnya.

Sementara itu, terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kementerian Perhubungan memastikan akan selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.

Namun, Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, saat ini pihaknya masih merujuk pada SE Satgas Nomor 22 Tahun 2021 sebagai aturan yang masih berlaku hingga saat ini.

"Kementerian Perhubungan akan melakukan penyesuaian segera setelah Satgas Covid-19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada, dan segera mengumumkan kepada masyarakat luas," ujar Adita melalui keterangan, dilansir dari artikel Kompas.com. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved