Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Dua Terdakwa Diklatsar Menwa Dituntut 7 Tahun,Keluarga : Tak Sebanding dengan Hilangnya Nyawa Gilang

Keluarga Gilang Endi Saputra, korban Diklatsar Menwa UNS menilai tuntutan hukuman 7 tahun sebanding.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Fristin Intan
Gilang Endi Saputra (20) yang tewas akibat Diklat Menwa UNS Minggu (24/10/2021) dan poster yang dipasang mahasiswa saat aksi simpatik di Rektorat UNS beberapa waktu lalu. 

Kuasa hukum terdakwa, Darius, akan melakukan pembelaan kepada terdakwa dari tuntutan tersebut.

"Kami akan melakukan pembelaan, apa yang sesungguhnya terjadi itu bukanlah penganiayaan," kata dia usai persidangan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (8/3/2022).

Darius meyakini tidak ada kasus penganiayaan dalam kasus ini.

Hal ini didapatkan dari beberapa keterangan saksi yang meringankan.

"Klien kami tidak pernah melakukan pemoporan, jadi sekarang ini kan informasinya ada dilebih-lebihkan," ujar dia.

Dia menilai, adanya pemukulan dengan matras, itu berbahan dari karet sehingga tidak mungkin menyebabkan kematian.

"Karena itu memang hukuman dan dalam pendidikan setiap orang juga dapat, kalau setiap orang kena, yang lain kenapa tidak apa-apa," jelasnya.

Sidang lanjutan sendiri akan dilaksanakan pada Selasa (15/3/2022) pekan depan dengan agenda pledoi.

Baca juga: Hasil Sidang Perdana Kasus Tewasnya Gilang saat Diklat Menwa UNS : Terdakwa Diancam Hukuman 7 Tahun

Dituntut 7 Tahun Penjara

Terdakwa kasus terbunuhnya Gilang Endi Saputra dalam diklatsar Menwa UNS, NFM (22) dan FPJ (22) dituntut 7 tahun penjara.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (8/3/2022).

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa harus mempertanggungjawabkan penganiayaan yang menyebabkan kematian Gilang Endi Saputra.

JPU Sri Ambar Prasonko mengatakan, tuntutan tersebut diberikan sebab pihaknya berkeyakinan sesuai dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

"Kami tadi bacakan, hal-hal yang meringankan tidak ada," katanya usai sidang, Selasa (8/3/2022).

"Sebab para terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak kooperatif dan berubah-ubah, sehingga untuk alasan meringankan tidak ada buat kami," tambahnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved