Berita Solo Terbaru
Dua Terdakwa Diklatsar Menwa Dituntut 7 Tahun,Keluarga : Tak Sebanding dengan Hilangnya Nyawa Gilang
Keluarga Gilang Endi Saputra, korban Diklatsar Menwa UNS menilai tuntutan hukuman 7 tahun sebanding.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Keluarga Gilang Endi Saputra, korban Diklatsar Menwa UNS menilai tuntutan hukuman 7 tahun sebanding.
Perwakilan dari korban Gilang Endi Saputra dihadiri oleh Nova Rina Ekaputri, terus mengikuti proses persidangan tersebut.
Dia menilai tuntutan 7 tahun itu tidak sebanding dengan hilangnya nyawa adiknya.
"Kami menghormati proses hukum yang ada," katanya usai sidang via zoom di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (8/3/2022).
Nova sendiri menyori sejumlah fakta-fakta yang terungkap selama proses pengadilan berlangsung.
Seperti, Gilang sudah mengeluh sakit sehingga tidak kuat mengikuti kegiatan sejak minggu pagi. Namun dipaksa untuk tetap mengikuti kegiatan tersebut.
"Hingga akhirnya minggu siang, korban pingsan dan mengalami kejang, tetapi oleh panitia tidak diberikan pertolongan medis oleh tim medis," ujarnya.
"Minggu malam baru dibawa ke rumah sakit," tambahnya.
Dari keterangan surat kematian yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Moewardi Solo, sambung Nova, telah datang dalam keadaan meninggal dunia pada pukul 22.05 wib.
"Dari keterangan salah satu saksi, Dimas salah satu petugas medis mengatakan kenapa baru dibawah rumah sakit sekarang," jelas dia.
"Ini meninggalnya sudah 3 sampai 4 jam yang lalu," ucapnya.
Kendati demikian, dia berharap majelis hakim bisa memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.
Pembelaan Kuasa Hukum
Kuasa hukum terdakwa tragedi Diklatsar maut Menwa UNS keberatan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).