Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Dua Terdakwa Diklatsar Menwa Dituntut 7 Tahun,Keluarga : Tak Sebanding dengan Hilangnya Nyawa Gilang

Keluarga Gilang Endi Saputra, korban Diklatsar Menwa UNS menilai tuntutan hukuman 7 tahun sebanding.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Fristin Intan
Gilang Endi Saputra (20) yang tewas akibat Diklat Menwa UNS Minggu (24/10/2021) dan poster yang dipasang mahasiswa saat aksi simpatik di Rektorat UNS beberapa waktu lalu. 

Menurut dia, tuntutan 7 tahun penjara itu merupakan ancaman maksimal dari tindak pidana.

Meski dalam sidang juga sempat dihadirkan saksi yang meringankan, pihaknya tetap berkeyakinan terdakwa terbukti melakukan penganiayaan bersama-sama kepada korban.

Baca juga: Hasil Sidang Perdana Kasus Tewasnya Gilang saat Diklat Menwa UNS : Terdakwa Diancam Hukuman 7 Tahun

Baca juga: Alasan Pandemi, Buat 2 Terdakwa Kasus Diklat Maut Menwa Tak Dihadirkan dalam Sidang Perdana PN Solo

"Sempat ada saksi yang memberikan keterangan berbeda dari hasil BAP," kata dia.

"Sehingga pada persidangan kemarin kita sempat mengundang penyidik dari kepolisian untuk kita singkronkan guna mencari fakta persidangan," jelas dia.

Sidang Sebelumnya

Persidangan kasus Diklatsar maut Menwa UNS Solo akan digelar secara maraton yang diagendakan seminggu dua kali.

Menurut Majelis Hakim Lucius Sunarno, keputusan ini dikarenakan tuntutan terdakwa maksimal 7 tahun.

Kedua terdakwa dua terdakwa NFM (22) dan FPJ (22) terancam Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun.

Serta Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman maksimal 5 tahun.

"Artinya untuk masa sidang tidak bisa diperpanjang, yang bisa diperpanjang ancamannya di atas 9 tahun," kata dia usai sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (2/2/2022).

Sidang ini dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Suprapti, yang merupakan Ketua PN Solo.

Dikatakan, karena kasus yang menewaskan Gilang Ensi menyita perhatian publik.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (8/2/2022), dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Rencananya, sebanyak 30 orang saksi akan didatangkan langsung ke persidangan.

"Kalau melihat situasinya, seperti terdakwa akan tetap dihadirkan melalui online, yang offline adalah saksi, JPU, dan penasehat hukum," ujarnya.

Baca juga: Alasan Pandemi, Buat 2 Terdakwa Kasus Diklat Maut Menwa Tak Dihadirkan dalam Sidang Perdana PN Solo

Baca juga: Cerita Ibunda Gilang Nangis Terus,Jelang Sidang Diklatsar Menwa UNS Solo yang Buat Anaknya Meninggal

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved