Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Bukan Hanya Dapat 70 Persen, Doni Salmanan Diduga Dapat Persenan Lebih Besar dari Kekalahan Member

Doni Salmanan kini telah resmi ditentukan sebagai tersangka kasus aplikasi berkedok trading binary option platform Qoutex.

Tribunnews/JEPRIMA
Doni Salmanan saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022). Doni datang didampingi kuasa hukumnya untuk memenuhi undangan pemeriksaan terkait kasus platform Quotex. Doni diperiksa polisi karena diduga melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tribunnews/Jeprima 

“Kalau di Telegram ada 25.000 anggota. Itu bisa indikasi (aktif) karena 25.000 artinya yang ikut referal sama dia. Karena ikut sama dia pasti gabung Telegram itu,” ujarnya.

Artis yang dapat sebaran Doni Salmanan

Doni Salmanan yang sempat menjadi sorotan karena bagi-bagi uang, kini terancam mendekam di penjara.

Dikenal kaya raya berkat melakukan trading, Doni Salmanan justru terseret kasus dugaan penipuan dari aktivitasnya itu.

Crazy Rich Bandung ini bakal diperiksa polisi atas dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

"Minggu ini (Doni diperiksa). Untuk waktunya segera diinfokan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi KompasTV, Senin (7/3/2022).

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menaikkan status laporan terhadap Doni ke tahap penyidikan.

Keputusan ini diambil setelah tim melakukan gelar perkara, Jumat (4/3/2022) kemarin.

Adapun laporan terhadap Doni dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Doni Salmanan kembali viral setelah bagi-bagi uang ke banyak orang.
Doni Salmanan kembali viral setelah bagi-bagi uang ke banyak orang. (instagram/donisalmanan)

Doni dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan judi online, penyebaran berita bohong, hingga pencucian uang.

Doni disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dari pasal-pasal tersebut, suami Dinan Fajrina itu bisa terancam hukuman selama 20 tahun penjara.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tulis Gatot.

Sebelum terseret kasus ini, Doni Salmanan terkenal sebagai sosok yang sering membagi-bagi uang.

Doni sempat membagikan uangnya ke beberapa selebriti Tanah Air secara cuma-cuma kepada mereka.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved