Berita Karanganyar Terbaru
Kasus Narkoba : Polres Karanganyar Ciduk 5 Orang, Ada Yang Simpan Sabu di Bungkus Rokok
Sebanyak 5 orang ditangkap Polres Karanganyar karena terlibat dalam peredaraan Narkotika dan Obat-obatan terlarang (Narkoba) di Kabupaten Karanganyar.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Sebanyak 5 orang ditangkap Polres Karanganyar karena terlibat dalam peredaraan Narkotika dan Obat-obatan terlarang (Narkoba) di Kabupaten Karanganyar.
Salah satu tersangka kasus narkoba ditangkap di kawasan Astana Mengadeg, Karanganyar.
Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo mengatakan kelima terdiri dari pengedar dan penyalahguna Narkoba.
"Lima orang terdiri 2 pengedar dan 3 penyalahguna narkoba, berhasil kami amankan dari tanggal 9 sampai 28 Februari 2022,"kata Danang kepada TribunSolo.com, Selasa (8/3/2022).
Danang mengatakan kelima tersangka ditangkap Satnarkoba Polres Karanganyar di lokasi dan waktu yang berbeda-beda.
Dia menuturkan pada awalnya, pihaknya berhasil menangkap JK (36) warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, sebagai pengedar.
JK berhasil dibekuk di depan Alfamart Karangpandan, tepatnya di Desa/Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Rabu (9/2/2022) sekira pukul 01.00 WIB.
"Saat penangkapan JK, kami menyita barang bukti diduga sabu-sabu seberat 1,33 gram dengan dibalut tisu dan isolasi merah, serta handphone merek Redmi C3 biru berserta sim card," kata Danang.
Baca juga: Hujan Deras di Karanganyar, Jalan Tawangmangu-Jatiyoso Tertimbun Longsor, Listrik di Sepanjang Padam
Baca juga: Geger! Teror Pelemparan Batu ke Kendaraan di Jalan Tawangmangu-Matesih Karanganyar,Terjadi Dini Hari
Lanjut, dia mengatakan modus operandi dari JK yaitu dengan mengambil narkotika jenis sabu di suatu tempat atas suruhan oleh DD dari KM.
Kemudian kata dia, setelah sabu dibawanya dan sebelum di serahkan kepada DD, tersangka ditangkap anggota Sat Narkoba Polres Karanganyar.
"Saudara DD dan KM kini dimasukan dalam daftar pencarian orang Polres Karanganyar," kata Danang.
Pada hari yang sama, tepatnya pukul 22.30 WIB, Satnarkoba Polres Karanganyar berhasil mengamankan seorang pengedar lagi berinisial TJW (33) warga Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Kota Solo.
Danang menjelaskan TJW ditangkap di depan gapura sebelah timur UNSA, tepatnya di Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.
Dalam pengamanan TJW, Satnarkoba Polres Karanganyar berhasil mengamankan, serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat kotor sekira 1,23 gram yang dibalut dengan tisu, Isolasi kertas, lakban kuning dan Isolasi coklat.