Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Kasus Narkoba : Polres Karanganyar Ciduk 5 Orang, Ada Yang Simpan Sabu di Bungkus Rokok

Sebanyak 5 orang ditangkap Polres Karanganyar karena terlibat dalam peredaraan Narkotika dan Obat-obatan terlarang (Narkoba) di Kabupaten Karanganyar.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Mardon Widiyanto
Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo bersama Kasat Narkoba AKP Agus Susilo Utomo menunjukkan barang bukti Sabu-sabu dari 5 tersangka, di Mapolres Karanganyar, Selasa (8/3/2022). 

Selain itu, petugas juga mengamankan satu handphone Samsung J2 silver dengan sim card dan motor Kawasaki Blitz hitam dengan No Pol AD 2691 CD beserta kunci kontaknya.

"Modus operandinya TJW menjual sabu kepada BY dan HN, yang mana sabu tersebut di dapat dari TM dengan cara mengambil sabu di suatu tempat yang sudah disepakati, BY, HN dan TM  kami masukan dalam DPO," ujar Danang.

Lanjut, katanya Satnarkoba kemudian mengamankan seorang penyalahgunaan narkoba berinisial SG (47), warga Desa Nglebak, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, .

Dia menuturkan, SG ditangkap di tepi jalan depan parkiran Astana Mengadeg tepatnya  Desa Girilayu, Kecamatan Matesih, Kabupaten Karanganyar pada Sabtu (12/2/2022) sekira pukul 10.00 WIB.

Dalam penangkapan SG, pihaknya mengamankan satu bungkus rokok Dunhill warna hitam yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor sekira 1,28 gram yang di balut dengan tisu dan lakban warna coklat dan 7 (tujuh) buah plastik klip kecil.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Shogun SP warna biru tahun 2006 dengan No Pol AD 6651 PF, beserta STNK atas nama Marsono, dengan alamat Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar berserta kunci kontaknya.

"Modus operandinya yaitu, SG membeli sabu dari YN dengan cara bertemu langsung di TKP dan sabu tersebut rencanaya untuk di konsumsi sendiri, kini YN masuk dalam DPO," ujar Danang.

Kemudian Satnarkoba Polres Karanganyar juga menangkap dua orang yang merupakan warga Desa Tuban, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jum'at (18/2/2022).

Danang mengatakan, kedua tersangka tersebut ditangkap di jalan Kampung, tepaynya Desa Klodran, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, sekitar pukul 23.15 WIB.

"Kedua tersangka tersebut berinisial KRW (43), dan IW (41), mereka berstatus penyalahguna," tutur Danang.

Dia menyampaikan dari penangkapan kedua tersangka tersebut, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus rokok Sampoerna mild dengan isi sabu seberat 1,34 gram dengan dibalut tisu dan isolasi hitam.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan hp Redmi 4x hitam dengan sim card dan motor Yamaha Mio merah dengan No Pol AD 2443 DY, beserta kunci kontaknya.

"Modus operandi kedua tersangka, yaitu iuran untuk membeli sabu tersebut dari AD (dpo) dengan cara mentransfer sejumlah uang," kata Danang.

"Kemudian disuruh mengambil sabu yang dibelinya tersebut di suatu tempat (tkp) yang aman namun kami berhasil menangkap kedua tersangka, rencananya sabu tersebut akan dikonsumsi oleh kedua tersangka," imbuhnya

Akibat perbuatannya, kata dia, kelima tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana paling singkat 4 dan paling lama seumur hidup.

Selain itu, kelima tersangka juga dijerat pidana denda paling sedikit Rp 800 juta, dan paling banyak Rp 10 miliyar.

"Total naarkotika jenis sabu yang berhasil kami sita sebanyak 5,18 gram, kemudian epeda motor sebanyak 3 (tiga) unit, dan 3 (tiga) buah handphone bermacam merek kami amankan," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved