Berita Seleb
Olivia Nathania Nangis Ditanya Hakim soal CPNS Bodong, Ternyata Terima Uang Rp 25 Juta Per Orang
Olivia Nathania menyebut uang Rp 25 juta tersebut ia terima dari 11 korban yang mengikuti CPNS bodong ini.
Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
Seperti diketahui, terduga korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Baca juga: Putri Nia Daniaty Disemprot Hakim, Kelakuan Olivia Nathania saat Sidang Terkuak: Jangan Seenaknya
Baca juga: Nia Daniaty Syok Olivia Nathania Langsung Ditahan, Momen Cium Kaki & Ucap Maaf Ternyata Jadi Firasat
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Olivia Nathania didakwa dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
(*)
Rekomendasi untuk Anda