Putri Nia Daniaty Disemprot Hakim, Kelakuan Olivia Nathania saat Sidang Terkuak: Jangan Seenaknya
Momen Olivia Nathania anak Nia Daniaty ditegur hakim saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022) kemarin.
Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
TRIBUNSOLO.COM - Kasus penipuan yang menjerat Olivia Nathania anak Nia Daniaty memasuki babak baru.
Diketahui, Olivia Nathania kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022) kemarin.
Persidangan itu digelar secara daring karena kondisi pandemi Covid-19.
Baca juga: Nia Daniaty Syok Olivia Nathania Langsung Ditahan, Momen Cium Kaki & Ucap Maaf Ternyata Jadi Firasat
Baca juga: Pengakuan Korban Dugaan Penipuan Anak Nia Daniaty, Dikirimi Tautan Video Seolah Dilantik Anies
Namun, saat sidang berjalan, Olivia Nathania justru mendapat teguran dari majelis hakim.
Dilansir dari Sripoku, putri Nia Daniaty tampak makan dan minum bak seperti sedang daring kegiatan perkuliahan.
Hal itulah yang membuat Olivia Nathania mendapat teguran majelis hakim dalam sidang kasus dugaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong.
Hakim ketua Abu Hanifah menegur Olivia Nathania dikarenakan makan saat majelis hakim memeriksa dua saksi korban kasus CPNS bodong.
"Halo, saudara terdakwa. Walaupun sidang secara daring, jangan seenaknya. Jangan makan, dan minum, jangan hilang dari layar. Saudara paham?" kata Abu Hanifah menegur Olivia Nathania dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022). "Paham, Yang Mulia," jawab Olivia Nathania seperti dilansir dari Sripoku.
Sebagai informasi, Olivia Nathania itu dihadirkan melalui Zoom.
Agenda sidang pada hari ini memeriksa enam saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Baca juga: Anak Nia Daniaty Buka Suara Terkait Dugaan Penipuan Masuk CPNS : Akui Terima Rp 25 Juta Per Kepala
Baca juga: Kronologi Anak Nia Daniaty Diduga Lakukan Penipuan Berkedok CPNS, Guru SMA Sendiri Mengaku Dirugikan
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Sementara, korban dari kasus penipuan itu telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
JPU pun mendakwa Olivia Nathania dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atay Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
(*)