Dokter di Sukoharjo Jadi Terduga Teroris
Imbas Dokter Ditembak Mati Densus, IDI Sukoharjo Tegaskan Terorisme Tak Ada Kaitannya dengan Profesi
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Sukoharjo, mendatangi Mapolres Sukoharjo, Sabtu (12/3/2022).
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
"Kegiatan tiap anggota, kita tidak bisa mengikuti," kata dia.
"Tapi di IDI sendiri ada penegasan, bahkan sumpah dokter juga ada, bahwa kita tidak boleh membahyakan kehidupan orang lain. Jadi secara dasar IDI tidak akan mendukung aksi terorisme," ujarnya.
Arif mengatakan, IDI tetap akan merangkul keluarga S sebagai bagian dari aksi kemanusian.
Di sisi lain, dari pihak kepolisian juga akan membantu keluarga Su.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqusudy menambahkan, pihak kepolisian akan melakukan komunikasi dengan keluarga.
"Ada namanya program deradikalisasi, dan trouma healing, semua pihak terkait akan dilibatkan," pungkasnya.
Kata Polisi Soal Dokter S
Kepolisian RI menyebut bahwa lembaga kemanusiaan Hilal Ahmar Society dipimpin oleh Dokter Sunardi.
Dokter Sunardi merupakan tersangka kasus terorisme yang diduga terafiliasi dengan Jamaah Islamiah (JI).
Diberitakan sebelumnya, Dokter Sunardi ditembak mati oleh tim Densus 88 Antiteror Polri di jalan Bekonang, Sukoharjo, Jawa Tengah pada Rabu 9 Maret 2023 sekitar pukul 21.15 WIB.
Ia ditembak mati setelah melawan petugas.
Baca juga: Soal Terduga Teroris Ditembak Mati Densus 88, Polri Tegaskan Tindakan Tim Densus Sesuai Prosedur
Baca juga: Riwayat Hidup Dokter S, Terduga Teroris yang Ditembak Mati Densus 88: S1 Kedokteran UNS, Lulus 1994
Dilansir dari Tribunnews, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Dokter Sunardi menjabat sebagai penanggung jawab di Hilal Ahmar Society.
"Hilal Ahmar ini adalah sebuah yayasan atau organisasi terlarang yang terafiliasi dengan jaringan organisasi terorisme JI," katanya dalam konferensi pers virtual dikutip dari Tribunnews, Jumat (11/3/2022).
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Hilal Ahmar Society bertugas dalam merekrut hingga mendanai teroris JI untuk pergi ke Suriah.
Keputusan lembaga kemanusiaan itu menjadi organisasi terlarang juga telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Tugasnya (Hilal Ahmar Society) adalah merekrut, mendanai, memfasilitasi perjalanan pengikut FTF ke Suriah. Dan yayasan ini berdasarkan penetapan Ketua PN Jakpus pada 2015 adalah organisasi terlarang," tandasnya. (*)