Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Siaran TV Analog di 166 Kabupaten/Kota Akan Dihapus Mulai April 2022, TV Tabung Masih Bisa Dipakai

Tahap pertama penghentian siaran TV Analog dilakukan pada 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga paling akhir 2 November 2022.

Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
TRIBUNSOLO.COM/CHRYSNHA PRADIPHA
Ilustrasi TV 

TRIBUNSOLO.COM - Siaran TV Analog di 166 Kabupaten/Kota (56 wilayah layanan siaran) akan dimatikan mulai 30 April 2022.

Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti.

Sehingga masyarakat di daerah tersebut tidak lagi bisa menonton siaran televisi dengan perangkat TV analog.

Dan siaran televisi beralih ke penyiaran TV Digital.

Baca juga: Tak Lagi Muncul di TV, Artis Cantik FTV Ini Kini Tinggal di Inggris, Rayakan 8 Tahun Pernikahan

Lebih lanjut, ia mengatakan ada tiga tahap penghentian.

Tahap pertama penghentian siaran TV Analog dilakukan pada 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga atau paling akhir 2 November 2022.

"Tahapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri No. 11/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran," katanya dalam sebuah siaran Talkshow dikutip via Tribunnews, Sabtu (12/3/2022).

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Henry Subiakto dalam webinar bertema "Siaran Digital Dorong Kemajuan Bangsa" mengatakan, selain masyarakat yang dapat menikmati manfaat siaran TV yang berkualitas, migrasi TV Digital juga merupakan bentuk perwujudan Pemerintah dalam melakukan transformasi digital.

"Kebijakan migrasi ke siaran TV Digital merupakan perwujudan Pemerintah dalam melakukan transformasi digital. Penataan frekuensi sangat penting dilakukan. Mengingat tanpa adanya penataan frekuensi, akses internet tidak bisa berjalan maksimal. Teknologi 5G tidak akan tersedia tanpa penataan frekuensi," jelasnya.

Marketing Communication Evercoss, Aldiano Sikumbang menuturkan untuk menonton siaran televisi digital, perlu penyesuaian perangkat.

Apabila perangkat TV di rumah sudah ada tuner standar DVB T2 di dalamnya, cukup lakukan scanning ulang saja.

Namun, bila pesawat televisi masih analog dan tidak berencana mengganti pesawat televisi, cukup menambahkan Set Top Box (STB) yang bersertifikasi lalu merangkaikannya dengan televisi.

"Setiap STB yang bersertifikasi, sudah pasti bisa menangkap siaran TV digital yang dapat dinikmati dengan gambar lebih jernih dan beresolusi tinggi. Bedanya pada kualitas gambar yang ditawarkan serta beberapa fitur tambahan untuk kemudahan pengoperasian," ungkapnya.

Kemudian, ia mencontohkan STB Evercoss yang mengusung fitur advance.

Baca juga: Masih Harus Bersabar, Warga Sukoharjo Belum Bisa Dapat STB TV Digital Gratis, Tunggu Instruksi Pusat

Perangkat ini dapat merekam siaran TV yang sedang tayang dengan perangkat External (flashdisk).

Alat ini juga dapat terkoneksi menggunakan USB, HDMI, WIFI yang dioperasikan melalui remote control sehingga menghasilkan tayangan dalam format Full HD 1080p.

"Ini dapat terhubung ke semua tipe TV, baik tipe Smart TV maupun TV LED biasa. Bahkan perangkat ini juga dapat terhubung dengan TV tabung. Cukup dengan menghubungkan kit converter dari HDM to VGA, masyarakat sudah dapat menikmati siaran digital di perangkat TV lawas," tandasnya.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved