Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Simak Persyaratannya

Cara mendaftarkan BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir bisa dilakukan dengan mudah. Salah satunya melalui aplikasi Mobile JKN.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com/Asep Abdullah
Ilustrasi : Kartu BPJS Kesehatan 

TRIBUNSOLO.COM -- Warga negara Indonesia kini diwajibkan memiliki dokumen BPJS Kesehatan.

Nah, bayi yang baru lahir juga disarankan segera dibuatkan BPJS Kesehatan.

Cara mendaftarkan BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir bisa dilakukan dengan mudah.

Salah satunya melalui aplikasi Mobile JKN.

Mobile JKN adalah aplikasi yang dibuat oleh BPJS Kesehatan untuk memudahkan calon peserta dan peserta JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat).

Baca juga: Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang Secara Online, Dwonload JKN di Play Store

Baca juga: Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang, Salah Satunya Wajib ke Kantor Polisi

Sementara itu, Pandawa adalah Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan untuk sejumlah keperluan peserta.

Lantas, bagaimana cara mengurus BPJS calon bayi? Bagaimana cara daftar BPJS bayi baru lahir? Apakah calon bayi bisa daftar BPJS online? Kapan mendaftarkan calon bayi ke BPJS? Kapan bayi bisa daftar BPJS?

Aturan pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi

Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, ketentuan umum administrasi kepesertaan bagi bayi baru lahir yaitu sebagai berikut:

  • Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak dilahirkan;
  • Status bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran;
  • Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKNKIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK Padan Dukcapil paling lambat 3 bulan sejak dilahirkan;
  • Pendaftaran bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil;
  • Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.

Cara daftar BPJS untuk anak baru lahir

Sementara itu, mekanisme administrasi pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS mengacu pada ketentuan masing-masing jenis kepesertaan.

Adapun jenis kepesertaan BPJS meliputi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Daftar BPJS bayi peserta PBI Jaminan Kesehatan

Bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI JK secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI JK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ini merupakan cara membuat BPJS gratis untuk bayi baru lahir bagi peserta PBI JK lantaran iuran peserta ditanggung oleh Pemerintah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved