Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Simak Persyaratannya
Cara mendaftarkan BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir bisa dilakukan dengan mudah. Salah satunya melalui aplikasi Mobile JKN.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Sedangkan peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan/ Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Adapun syarat dan cara membuat BPJS gratis untuk bayi baru lahir adalah sebagai berikut:
- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu; dan
- Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.
Daftar BPJS bayi peserta PPU
Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif mengacu pada status keaktifan orang tua PPU.
Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui Instansi/Badan Usaha yang mendaftarkan peserta PPU sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Syarat dan cara pendaftaran bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga adalah sebagai berikut:
- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu; dan
- Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan;
- Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
Daftar BPJS Bayi peserta PBPU dan BP
Bayi baru lahir peserta PBPU dan BP dapat didaftarkan dengan syarat:
- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu;
- Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan;
- Jika peserta belum melakukan autodebit tabungan, dilengkapi dengan Buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga/Penanggung);
- Melakukan perubahan data bayi selambat- lambatnya 3 bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.
Adapun daftar BPJS bayi online dapat dilakukan dengan cara daftar bayi baru lahir di Mobile JKN atau cara daftar BPJS bayi baru lahir melalui Pandawa.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Ilustrasi-Kartu-BPJS-Kesehatanascaa.jpg)