Berita Solo Terbaru
Presiden Jokowi Cabut HET Minyak Goreng, Operasi Pasar di Mapolresta Solo Batal Digelar
Operasi minyak goreng murah yang sedianya digelar Perumda Pergudangan dan Aneka Usaha Pedaringan Kota Surakarta, Kamis (17/3) esok, batal.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Operasi minyak goreng murah yang sedianya digelar Perumda Pergudangan dan Aneka Usaha Pedaringan Kota Surakarta, Kamis (17/3) esok, tiba-tiba dibatalkan.
Rencananya operasi minyak goreng dengan harga jual Rp14.000 per liter itu bakal dilaksanakan di Mapolresta Solo.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Aneka Usaha Perumda Pedaringan Kota Solo, Muhammad Zain.
Baca juga: Cara Membuat Minyak Kelapa Paling Mudah di Rumah, Bisa Jadi Solusi saat Minyak Goreng Langka
Baca juga: Terjadi Lagi, Emak-emak Meninggal saat Antre Minyak Goreng, Keluarga Minta Pemerintah Cari Solusi
"Nggih (Iya, benar). Tadi pak Kasatreskrim telepon, diminta Kapolres (membatalkan), karena ada aturan dari Kapolri tidak boleh mengadakan operasi pasar di lingkungan Polres," ujar Zain, ketika dihubungi TribunSolo.com, Rabu (16/3/2022).
"Karena sudah ada aturannya ya besok dibatalkan," tambahnya.
Zain belum bisa memastikan apakah nantinya operasi minyak goreng murah itu bakal dialihkan ke lokasi lain.
"Menunggu (keputusan) dari direksi dulu, tapi kemungkinan di Pedaringan," ucapnya.
Sebelumnya, Perumda Pergudangan dan Aneka Usaha Pedaringan Kota Surakarta sudah menggelar aksi serupa.
Baca juga: Inilah 2 Dugaan Penyebab Minyak Goreng Langka di Masyarakat, Benarkah Dijual ke Luar Negeri?
Pada Selasa (15/3/2022), operasi serupa dilakukan di Halaman Kamandungan Kraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
Lantas apakah ini terkait dengan keputusan Presiden Joko Widodo mencabut Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan?
Diketahui, pemerintah telah mencabut peraturan menteri yang mengatur soal HET minyak goreng kemasan sebesar Rp 14.000 per liter.
Harga minyak goreng kemasan diserahkan dengan harga keekonomian atau diserahkan kepada pasar.
Baca juga: Aturan Operasi Pasar Minyak Goreng Murah di Sragen, Satu KK Hanya Boleh Beli Satu Liter
"Iya dicabut HET (hari ini). Jadi harga minyak goreng kemasan dibebaskan, tetapi untuk curah dibatasi Rp 14 ribu per liter," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan, saat dihubungi, Rabu (16/3/2022), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Oke mengaku, saat ini dirinya sedang memproses Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru soal HET minyak goreng, dan telah dilakukan sosialisasi ke pasar-pasar.