Temuan LPSK: Anak Bupati Langkat Ikut Siksa Penghuni Kerangkeng, Ada yang Ditetesi Plastik Terbakar
Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh keluarga TRP atau yang disebut LPSK dinasti TRP itu, adalah melakukan kejahatan fisik.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Babak baru kasus penjara manusia atau kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) .
Kini, anak Terbit yang berinisial DW turut terseret kasus hukum.
Diduga DE termasuk salah satu pelaku yang menyiksa korban di kerangkeng hingga tewas.
Temuan itu didapatkan dari hasil investigasi, koordinasi, dan penelaahan yang dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca juga: Harta Kekayaan Bupati Langkat Terbit Rencana yang Rumahnya Digeledah KPK, Berharta Rp85 Miliar
Baca juga: Cerita Pilu Penghuni Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Bekerja tanpa Upah Sampai Ada yang Tewas
Diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, dari hasil koordinasi, investigasi, dan penelahaan sejak 27 Januari hingga 5 Maret 2022, pihaknya menemukan sejumlah data dan fakta.
"Apa yang diduga dilakukan TRP dibantu anggota keluarga (anak TRP)," kata Edwin kepada wartawan, dikutip Rabu (16/3/2022).
Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh keluarga TRP atau yang disebut LPSK 'dinasti TRP' itu, adalah melakukan kejahatan fisik.
Di antaranya, memukul, menendang, hingga menginjak kepala.
"Mereka dipukul menggunakan selang, kunci Inggris, batu, dan balok."
"Ditetesi plastik yang sudah dibakar, disundut rokok, disetrum, dan jempol kaki dipukul dengan palu," ungkap Edwin.
Kata Edwin, tidak sedikit para anak kereng, sebutan korban yang tinggal di kerangkeng, mengalami cacat fisik karena tindakan kekerasan itu.
Beberapa di antaranya mengalami kuku jari terbelah karena dipukul, hingga jari tangannya terputus.
"Banyak korban yang menderita cacat, seperti jari putus, luka bakar di tubuh, gigi tanggal, tulang rusuk hancur, kuku lepas, stres hingga mengalami gangguan jiwa, hingga ada meregang nyawa," beber Edwin.
Penganiayaan yang dilakukan oleh 'dinasti TRP' itu, kata Edwin, terjadi di berbagai lokasi.
"Lokasi penganiayaan di kerangkeng maupun di luar kerangkeng, seperti gudang cacing, perkebunan sawit, pabrik sawit, dan kolam," paparnya, dilansir dari Warta Kota.
Cerita Pilu Penghuni Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
Kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin kini menguak fakta baru.
Cerita pilu disampaikan oleh para penghuni kerangkeng manusia tersebut.
Fakta itu terungkap dari temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Komnas HAM menyebut para penghuni dipekerjakan di perkebunan sawit tanpa diberi upah.
Tak hanya soal upah, banyak juga penghuni kerangkeng yang tewas selama berada di dalam.
Baca juga: Ternyata Penghuni Kerangkeng Milik Bupati Langkat Dipekerjakan di Ladang Sawit Tanpa Diberi Upah
Baca juga: Ingat Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat? Komnas HAM Ungkap Temuan Baru, Laporan Masyarakat
"Ya, yang bekerja di pabrik sawit, iya," ucap Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam usai meminta keterangan Terbit terkait temuan kerangkeng manusia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/2/2022).
Anam pun menyatakan pihaknya telah mengecek pabrik sawit kala melakukan peninjauan langsung terkait kerangkeng manusia di milik Terbit di Kabupaten Langkat.
Para penghuni kerangkeng, kata dia, dipekerjakan tanpa diberi upah.
"Iya (tanpa diberi upah)," tukas Anam.
Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menambahkan, pihaknya mengaku mendapatkan informasi mengenai sejarah kerangkeng manusia dalam permintaan keterangan terhadap Terbit hari ini.
Termasuk soal metode pembinaan yang dilakukan tim pengelola kerangkeng, hingga mengkonfirmasi ihwal kabar penghuni yang tewas.
"Dan memang terkonfirmasi ada yang meninggal dalam kerangkeng tersebut dan juga bagaimana SOP penanganan kalau ada kekerasan atau korban jiwa," ujar Beka.
Diketahui, kedatangan komisioner Komnas HAM ke Kantor KPK untuk meminta keterangan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin terkait temuan kerangkeng manusia di kediamannya.
Permintaan keterangan dilakukan di Kantor KPK lantaran Terbit berstatus tahanan lembaga antirasuah usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek di Pemkab Langkat.
Seperti diberitakan, temuan kerangkeng manusia di kediaman Terbit mulanya diungkap Migrant CARE.
Atas hal itu, Migrant CARE melaporkan Terbit ke Komnas HAM. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/y6vbb2412022.jpg)