PA 212 Tanggapi Dua Terdakwa Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas: Terus yang Bunuh Genderuwo?
Meski demikian Slamet merasa tidak kaget. Ia mengungkapkan, sejak awal PA 212 sudahh menilai aneh perkara ini.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif beraksi keras terkait vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap dua penembak Laskar FPI yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella.
Meski demikian Slamet merasa tidak kaget.
Ia mengungkapkan, sejak awal PA 212 sudah menilai aneh perkara ini.
"Dari awal emang aneh dia yang bunuh, dia yang bersaksi dia yang bebas," kata Slamet saat dikonfirmasi awak media, Jumat (18/3/2022).
Slamet Ma'arif juga menyiratkan, vonis bebas terhadap dua polisi itu menggambarkan kondisi hukum Indonesia.
Baca juga: Dua Polisi Terdakwa Penembak 6 Laskar FPI Divonis Bebas, Hal Ini yang Jadi Pertimbangan Hakim
Baca juga: Pengacara Heran Habib Bahar Jadi Tersangka Kasus 6 Laskar FPI Meninggal: Pasti Ada Sponsornya
Dia menyebut keadaan hukum di Indonesia semakin lucu.
Alasannya menurut Slamet Ma'arif, putusan yang dijatuhi hakim hanya berlandas pada sudut pandang terdakwa saja.
Slamet lantas mempertanyakan terkait penyebab tewasnya anggota laskar FPI yang diketahui dilakukan oleh kedua terdakwa itu.
"Makin lucu aja ini negeri, terus itu laskar yang bunuh genderuwo?" ucap Slamet, dilansir dari Tribunnews.com.
Alasan Majelis Hakim Vonis Bebas
Sidang pembacaan vonis kasus unlawful killing 6 Laskar FPI digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Putusan mengejutkan dibacakan Majelis Hakim dalam pembacaan vonis.
Pasalnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada kedua terdakwa yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Hakim Ketua, Arif Nuryanta, saat membacakan vonis di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan memulihkan hak-hak terdakwa," tambahnya.
Baca juga: Pengacara Heran Habib Bahar Jadi Tersangka Kasus 6 Laskar FPI Meninggal: Pasti Ada Sponsornya
Baca juga: Eks Panglima Laskar FPI Diduga Bantu Aniaya M Kece, Pengacara Pastikan Habib Rizieq Tidak Terlibat
Hakim memiliki pertimbangan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.