Respons Polda Metro Jaya Soal Vonis Bebas untuk 2 Polisi Penembak Laskar FPI: Kami Sudah Sesuai SOP
Hakim memutuskan vonis bebas untuk dua terdakwa, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella dari segala tuntutan hukum.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Vonis bebas untuk dua terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI sudah dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hakim memutuskan vonis bebas untuk dua terdakwa, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella dari segala tuntutan hukum pada Jumat (18/3/2022).
Putusan hakim ini pun direspons oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan.
Ia mengatakan, Polda Metro memiliki dua sikap untuk merespons hasil putusan Majelis Hakim tersebut.
Polisi menyebut proses hukum terhadap Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella sangat transparan dan terbuka.
Baca juga: PA 212 Tanggapi Dua Terdakwa Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas: Terus yang Bunuh Genderuwo?
Baca juga: Dua Polisi Terdakwa Penembak 6 Laskar FPI Divonis Bebas, Hal Ini yang Jadi Pertimbangan Hakim
"Pertama, Polda Metro Jaya menghormati putusan pengadilan yang sudah dilaksanakan dengan transparan dan terbuka. Dan kedua, dengan putusan PN Jaksel hari ini, peristiwa KM 50 ini artinya dilakukan Kepolisian sesuai SOP yang telah dilakukan anggota di lapangan," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jum'at (18/3/2022).
Zulpan menyebut Polda Metro Jaya menilai tindakan ini diambil sebagai bentuk pembelaan diri dan terpaksa diambil.
Klaim polisi, kedua terdakwa terpaksa mengambil langkah terakhir meski harus menewaskan 6 Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek itu.
"Terkait putusan sidang saya sampaikan poin penting yang telah diputuskan Majelis, bahwa kedua terdakwa tersebut yang merupakan anggota Polda Metro tidak jatuhkan hukuman. Artinya karena perbuatan terdakwa berdasarkan pembelaan diri karena terpaksa melampaui batas," jelasnya.
"Terdakwa dalam putusannya tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran dan pemaaf. Memulihkan semua hak dan hakikat terdakwa, dan membebankan semua biaya perkara ke Negara," sambung Zulpan.
Setelah rangkaian proses peradilandari kasus ini berjalan, Zulpan berharap ke depan Polda Metro dapat mengemban tugas secara profesional di lapangan.
"Semoga ke depan Polda Metro semakin profesional lagi dalam menjalankan tugas di lapangan dalam memberi rasa aman di masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan TribunSolo.com, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia.
"Mengadili, menyataman terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagiamana dakwaan primer Penuntut Umum," kata Hakim Arif dalam sidang putusan.
Hakim sempat menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.