Berita Klaten Terbaru
Batal Dapat Rp 2 Miliar, Warga Ngawen Gugat Pengelola Tol Solo-Jogja, Layangkan Tuntutan Rp 3 Miliar
Tuntutan Ismail (48), warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten yang layangkan gugatan ke pengeloa Tol Solo-Jogja tak main-main.
Penulis: Ibnu Dwi Tamtomo | Editor: Asep Abdullah Rowi
"Psikis klien kami kena, sudah berjanji ke madrasah nanti akan menyisihkan uang tapi jadinya begini," imbuhnya.
Sementara itu, Ismail mengaku kecewa dengan perubahan nilai UGR tanah miliknya itu.
Padahal, ia sudah terlanjur berbicara untuk menyisihkan uang untuk membantu mendirikan madrasah.
"Saat direvisi jadi Rp 70 juta saya tidak menerima dan tidak tanda tangan. waktu itu dia (panitia tol ) berhubungan dengan adik saya bukan dengan saya," ucapnya.
Muda Dapat Miliaran Rupiah
Tantriana Nikmatul Isna masih berusia 24 tahun.
Baca juga: Tol Solo-Jogja Lewati Dua Sesar Aktif, Begini yang Bakal Dilakukan Kontraktor Agar Tol Tahan Gempa
Baca juga: Situs Inilah yang Buat Jalan Tol Solo-Jogja Dibuat Melayang, Selama Ini untuk Sembahyang Umat Hindu
Tapi, perempuan asal Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten ini sudah menjadi miliarder.
Ya, ia ketiban rejeki nomplok, sebagai ahli waris sah, atas tanah yang tergusur proyek Jalan Tol Solo-Jogja,
Tantriana akhirnya menerima uang ganti rugi itu Selasa (22/2/2022).
Tantriana merupakan pegawai Pemerintah Daerah di Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dia menjelaskan, bahwa ada 2 rumah atas namanya yang terdampak Tol Solo-Jogja.
Rumah itu memang ia terima dari keluarga, karena ia merupakan ahli waris setelah orangtuanya meninggal dunia.
"Yang kena itu dua rumah sama satu kandang sapi, untuk luasnya yang satu 561 meter persegi, yang kedua sekitar 230 meter persegi," kata dia.
Baca juga: Alasan Rest Area Tol Solo-Jogja di Karangnongko Klaten Dipindah, Ternyata Terjerat Masalah Ini
"Ganti ruginya Rp 1,9 Miliar dan Rp 1,6 Miliar totalnya sekitar Rp 3,5 Miliar," tegasnya.
Rencananya tetap ia belikan rumah sebagai ganti rumah yang terdampak pembangunan tol.