Berita Wonogiri Terbaru
Ingat Kasus Oknum Guru Cabuli 8 Siswa Sesama Jenis di Wonogiri? Kini Dituntut 15 Tahun Penjara
Kasus pencabulan yang melibatkan satu guru di salah satu SD Negeri di Kecamatan Sidoharjo Wonogiri kini sudah sampai di meja persidangan.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Kasus pencabulan yang melibatkan satu guru di salah satu SD Negeri di Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri kini sudah sampai di meja persidangan.
Diketahui, guru pria berinisial PPH (35) yang berstatus sebagai PNS itu tega mencabuli sebanyak 8 siswa yang semuanya masih sesama jenis.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Feby Rudy Purwanto, menuturkan bahwa PPH menjalani sidang tuntutan pada hari ini, Selasa (22/3/2022).
Baca juga: Viral Foto Empat Guru Cari Sinyal di Pondok Kebun, Kepala Sekolah Ungkap Kisah di Baliknya
Baca juga: Penonton Ikatan Cinta Tersinggung Dinasehati Agar Tak Cabul oleh Ayya Renita, Sindir Pemeran Kiki
"Sidang terhadap terdakwa PPH hari ini dilakukan pukul 12.30 WIB, juga menghadapkan alat bukti dan barang bukti," kata Feby, kepada TribunSolo.com.
Dia menjelaskan, terdakwa PPH sejak tahun 2016 sampai 2020 telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap delapan anak didik di SD tempatnya mengajar.
Perbuatan bejat tersebut, kata dia, dilakukan oleh PPH di ruang perpustakaan sekolah dan rumah domisilinya yang berada di wilayah Kecamatan Ngadirojo.
Akibat perbuatan cabulnya, PPH didakwakan Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Baca juga: Akal Bulus Dukun Cabul : Ngaku Bisa Sembuhkan Penyakit, Gadis 12 Tahun Malah Diperkosa saat Berobat
"Terdakwa dituntut pidana penjara selama lima belas tahun dan denda Rp 60 juta subsidair enam bulan kurungan," jelas dia.
Menurut Feby, tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.
Sementara itu, dari tuntutan yang diberikan akan dikurangi dengan masa penangkapan serta penahanan yang sudah dijalani terdakwa.
"Terdakwa juga tetap ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Wonogiri," imbuhnya.
Lebih jauh, Feby menuturkan bahwa sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar secara daring tersebut berjalan tertib dan lancar.
"Sidang selanjutnya dengan agenda Pledoi akan dilaksanakan pada hari Selasa (29/3/2022) mendatang," tandasnya. (*)