Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Kata Kepala KUA Banjarsari, Didatangi Utusan Jokowi : Tanggal Nikah Idayati-Ketua MK,Tempatnya Belum

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banjarsari, Kota Solo menerima utusan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com
Ilustrasi : Paman Kahiyang Ayu, Anto (kanan), mengurus persyaratan administrasi pernikahan puteri Jokowi di KUA Banjarsari, Solo, Kamis (14/9/2017) siang. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banjarsari, Kota Solo menerima utusan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini menyusul rencana pernikahan adik Jokowi, Idayati dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman pada 26 Mei 2022 mendatang di Kota Solo.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banjarsari Arba'in Basyar mengungkapkan, utusan dari keluarga Presiden Jokowi sudah datang untuk memberitahu tanggal.

"Belum mendaftar, hanya memberi tahu tanggal saja, tempatnya di mana belum (tahu)," ujar Arba'in, kepada wartawan, Selasa (22/3/2022).

Arba'in menyampaikan utusan tersebut datang ke KUA Kecamatan Banjasari tepat Senin (21/3/2022) kemarin.

Hanya saja, utusan itu tak bertemu langsung dengan Arba'in.

Sebab Arba'in sedang tak berada ditempat karena ada acara lain.

"Kemarin baru utusan, kalau Insya Allah keluarganya Bapak Presiden Jokowi akan melangsung pernikahan sekitar tanggal 26 Mei 2022," kata Arba'in.

"Kalau informasinya kemarin itu, masih dikonfirmasi dulu. Soalnya belum ketemu dengan saya. Masih ketemu dengan seorang staf," tambahnya.

Baca juga: Sambut Pernikahan Idayati dan Anwar Usman, Gibran Sebut Siap Jadi Panitia

Baca juga: Soal Pernikahan Adik Jokowi, Gibran Dapat Kabar dari Sepupunya: Ketemu saat Melayat Pakde Miyono

Dia mengatakan tak ada perlakuan khusus dalam pelayanan meski yang mendaftar pernikahan adalah keluarga dari presiden.

Semua pihak, kata dia, bakal dilayani dengan mengikuti aturan yang sudah ditentukan dari Kementerian Agama.

"Sama pelayanannya, sesuai aturan yang telah diterapkan Menteri Agama itu," jelas Arba'in.

Dia menjelaskan, sesuai aturan kan harus mendaftarkan di KUA dengan berkas-berkas yang telah dikeluarkan dari kelurahan masing-masing.

"Dan juga kalau dari luar kota tentunya ada rekomendasi dari KUA kecamatan yang bersangkutan. Aturannya standar aja, sama," tambahnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved