Berita Karanganyar Terbaru
Jangan Kecele, Kini Urus SIM dan STNK di Karanganyar Wajib Pakai BPJS
Kartu BPJS saat ini digunakan untuk syarat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK di Karanganyar.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kartu BPJS saat ini digunakan untuk syarat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK di Karanganyar.
Baru-baru ini, akun Instagram milik Satlantas Polres Karanganyar telah mengunggah postingan yang berisi sosialiasi terkait syarat BPJS kesehatan sebagai syarat kepengurusan dua surat tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSolo.com, akun Instagram @satlantas_polreskaranganyar mengunggah sebuah gambar yang berisi sosialiasi yang dilakukan Satlantas Polres Karanganyar, sekitar pukul 11.00 WIB, Kamis (24/3/2022).
Baca juga: Miris, Masih Ada Bidan yang Digaji Ratusan Ribu Rupiah per Bulan dan Tak Mendapatkan BPJS
Baca juga: Viral Video Pria di Bulukumba Meninggal saat Perekaman e-KTP, Mau Urus BPJS Kesehatan untuk Operasi
Dalam unggahan tersebut, berisi keterangan bahwa BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM dan STNK di Polres Karanganyar.
Kemudian dalam unggahan tersebut tertulis keterangan sebagai berikut:
Selamat Siang Sobat Police
Berkaitan dalam rangka mendukung optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional, mala polri akan melakukan perubahan regulasi untuk memastikan Pemohon SIM dan STNK adalah peserta Aktif.
Sosialiasi ini bersifa pemberitahuan /Himbauan awal, agar Pemohon SIM Dan Wajib Pajak mempersiapkan diri dengan adanya perubahan dan regulasi dalam Kepengurusan SIM dan STNK.
Semoga Bermanfaat
Serta Patuhi Aturan Berlalu Lintas
KBO Satlantas Polres Karanganyar, Iptu Anggoro membenarkan informasi BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mengurus SIM dan STNK.
"Sosialisasi ini bersifat pemberitahuan serta himbauan awal adanya informasi tersebut," kata Anggoro, kepada TribunSolo.com, Kamis (24/3/2022).
Anggoro mengatakan, sosialisasi tersebut digencarkan agar masyarakat yang mengurus SIM maupun STNK memiliki BPJS Kesehatan.
Baca juga: Cara Mencairkan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Daftar Dokumen yang Diperlukan
Selain itu, pihaknya meminta kepada masyarakat yang akan mengurus dua surat tersebut untuk mempersiapkan BPJS Kesehatan sebagai syaratnya.
"Agar pemohon SIM dan Wajib Pajak mempersiapkan diri dengan adanya perubahan regulasi dalam Kepengurusan SIM dan STNK," ungkap Anggoro.
Seperti diketahui, Pemerintah telah mengatur BPJS sebagai syarat administrasi dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Lowongan Kerja BPJS Kesehatan: Tersedia 11 Posisi untuk Lulusan D3 hingga S1, Simak Informasinya
Dalam Inpres 1/2022 diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk Kementerian ATR/BPN.
"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi Inpres nomor 18 tersebut. (*)