Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Warga Boyolali Datangi Kejari Karanganyar, Ngadu Soal Sertifikat Tanah Ganda di Colomadu

Dugaan adanya serfitikat tanah ganda muncul di Karanganyar. Persoalan sertifikat ganda ini terjadi pada Rohmadi, warga Desa Donohudan, Boyolali.

TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Pria asal Desa Donohudan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali datangi Kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar, Kamis (24/3/2022). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Dugaan adanya serfitikat tanah ganda muncul di Karanganyar

Persoalan sertifikat ganda ini terjadi pada Rohmadi, warga Desa Donohudan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.

Rohmadi mengaku memiliki tanah di Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Baca juga: Cerita Warga Terdampak Tol Solo-Ngawi Pindah, Kompak Beli Tanah Lalu Dirikan Kampung Karang Indah

Baca juga: Tergiur Promo Beli Tanah Bonus Dapat Istri, Kakek di Toraja Malah Kena Tipu Rp 170 Juta

Namun, tanah tersebut akhirnya bermasalah lantaran, ada orang lain yang mengaku memiliki tanah di lokasi yang sama dengannya. 

Orang yang mengklaim tanah Rohmadi tersebut juga memiliki sertifikat HGB. 

"Awalnya saya membeli lahan seluas 1100 meter persegi pada tahun 2013, dengan sertifikat yang masih di tahun 1988," kata Rohmadi, kepada TribunSolo.com, Kamis (24/3/2022).

Rohmadi mengatakan dirinya mengetahui ada orang lain yang mengklaim lahan tersebut  saat dilakukan pemasangan patok pada tahun 2016.

Baca juga: Fakta Tanah Longsor di Pulisen Boyolali : Talud Baru Dibangun 2015, Telan Biaya Rp 200 Juta

Dia menjelaskan, orang tersebut mengklaim memiliki lahan di atas lahan miliknya dengan jenis sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dengan luas sekitar 777 meter persegi.

"Orang tersebut tiba-tiba datangi kami saat dilakukan pengerokan dan pematokan di lahan tersebut, ia mengeklaim lahan itu miliknya dengan HGB tahun 2004," ucap Rohmadi.

Lanjut, dia menjelaskan pihaknya langsung  mengkroscek hal tersebut ke BPN Karanganyar untuk meminta kejelasan terkait lahan tersebut.

Kemudian, ia menuturkan pihak BPN Karanganyar melakukan pengukuran di lahan tersebut untuk memastikan lahan milik Rohmadi.

Baca juga: Fakta Tanah Longsor di Pulisen Boyolali : Talud Baru Dibangun 2015, Telan Biaya Rp 200 Juta

"Setelah beberapa kali datangi BPN Karanganyar, dan mereka baru merespon dan datang ke lokasi, kemudian dilakukan pengukuran ternyata tanah saya masih utuh," tutur Rohmadi.

"Namun dari pihak orang tersebut resmi mengajukan ke BPN Karanganyar dan diukur ulang lagi, dan hasilnya terdapat kekeliruan," imbuh Rohmadi.

Ia mengatakan, lahan tersebut sudah dilakukan pengukuran sebanyak dua kali, namun dirinya tak kunjung mendapatkan kejelasan dari BPN Karanganyar.

Dia mengaku tidak berani mengolah lahan tersebut karena status tanah tersebut masih belum jelas.

"Berkali-kali kami membawa ahli waris kami untuk melaporkan hal ini, dari BPN Karanganyar belum berikan kejelasan, kami juga mengambil pengacara untuk kasus ini," ujar Rohmadi.

Baca juga: Film Just Mom Tayang di Bioskop Tanah Air, Penontonnya Bakal Menjadi Sosok Anak yang Lebih Baik

"Bahkan kami mencoba menemui orang tersebut, namun tidak mendapat respon yang baik untuk penyelesaian, bahkan sampai 6 tahun, kami tidak tahu status lahan tersebut seperti apa," tambah Rohmadi.

Dia mengaku adannya sertifikat ganda pasca kejadian tersebut.

Ia menjelaskan saat proses jual beli lahan dengan pemilik lahan sebelumnya tidak terjadi masalah.

"Sebelumnya tidak ada masalah, baru muncul setelah ada yang mengaku lahan tersebut, pemilik sebelumnya pun tidak menjelaskan riwayat lahan tersebut," tutur Rohmadi.

Ia menuturkan, maksud kedatangan dirinya ke Kantor Kejari Karanganyar untuk berkonsultasi dengan pihak Kejari Karanganyar.

"Saya minta arahan dulu kepada Kejaksaan Negeri Karanganyar, saya dirugikan itu, kami  meminta ketegasan kepada BPN Karanganyar," pungkasnya.

Baca juga: Investor Mulai Lirik Kawasan Gunung Kemukus Sragen, Apakah Bisa Dongkrak Harga Tanah?

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Karanganyar Guyus Kemal mengatakan, pihaknya belum menerima laporan tersebut karena baru sekedar konsultasi.

"Tadi baru konsultasi, dan kami belum menerima laporannya," kata Guyus.

Guyus mengaku kasus tersebut baru pertama terjadi di Kabupaten Karanganyar.

Dia menjelaskan pihaknya meminta pihak Rohmadi untuk membuat laporan agar kasus tersebut bisa diproses Kejari Karanganyar.

"Rencananya Pak Rohmadi akan membuat laporan ke kami, Setelah mendapat laporan tersebut, baru kita panggil, nanti kita kroscek ke BPN Karanganyar," papar dia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved