Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Virus Corona

Apakah Vaksinasi Covid-19 Membatalkan Puasa? Begini Isi Fatwa MUI dan Penjelasan Kemenkes

Mengacu pada fatwa MUI, kemenkes juga kembali meyakinkan kalau pemberian vaksin Covid-19 tak membatalkan puasa Ramadhan 2022.

TribunSolo.com/Septiana Ayu
Ilustrasi suasana vaksinasi. 

TRIBUNSOLO.COM - Vaksin booster tahun ini menjadi syarat untuk mudik lebaran 2022.

Jelang bulan puasa, beberapa masyarakat banyak masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi.

Baca juga: Heboh Dokter Terawan Diberhentikan dari IDI, Inilah Sejumlah Alasan yang Menyebabkannya

Dilansir dari TribunNews, memasuki Ramadhan 1443 H, kemenkes RI tetap melaksanakan vaksinasi Covid-19.

Mengacu pada fatwa MUI, kemenkes juga kembali meyakinkan kalau pemberian vaksin Covid-19 tak membatalkan puasa Ramadhan 2022.

Apalagi untuk urusan mudik pemerintah lebih menekankan kalau pemudik lebaran 2022 harus sudah divaksin 1 dan 2 serta booster.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, bila masyarakat melakukan vaksinasi Covid-19 maka tidak membatalkan puasa.

Nadia mengatakan, hal tersebut berdasarkan pada fatwa yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Masyarakat cenderung memilih untuk tidak divaksin karena takut batal puasanya.

Jadi kembali lagi kami melibatkan MUI menyampaikan fatwa bahwa ini (saat berpuasa) bisa dilakukan vaksinasi," kata Nadia dalam diskusi bertajuk "Mudik, Booster, dan Masker", Sabtu (26/3/2022).

Nadia juga meminta daerah-daerah yang banyak menjadi tujuan mudik untuk mempercepat cakupan vaksinasi Covid-19 hingga mencapai target 70 persen.

Ia mengatakan, pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan pengurus masjid untuk mendirikan sentra vaksinasi agar mudah dijangkau masyarakat.

"Kita bisa lakukan bekerja sama dengan, misalnya pengurus masjid setempat untuk membuka sentra-sentra vaksinasi," ujarnya.

Lebih lanjut, Nadia mendorong keterlibatan TNI-Polri untuk berkerja sama dalam melakukan upaya percepatan vaksinasi Covid-19.

"Walaupun waktunya cukup pendek kalau kita lihat tinggal seminggu lagi (Ramadhan)," ucap dia.

Baca juga: Info Vaksin Booster untuk Syarat Mudik di Sragen : Ada di Puskesmas dan Sentra Vaksinasi Sukowati

Vaksinasi yang dilaksanakan petugas dari Dinas Kesehatan di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan.
Vaksinasi yang dilaksanakan petugas dari Dinas Kesehatan di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan. (BANJARMASINPOST.CO.ID/RENI KURNIAWATI)

Wajib vaksinasi lengkap bagi pemudik lebaran 2022. 

Pemerintah memberikan izin mudik pada tahun 2022 ini.

Namun dengan syarat vaksin 1 dan 2 hingga booster 

Lebaran tahun ini, masyarakat boleh melaksanakan mudik asal sudah divaksinasi dosis lengkap hingga vaksin booster.

Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo dalam konferensi persnya, Rabu (23/3/2022).

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ucap Jokowi, dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Lantas apa alasan vaksinasi dosis lengkap hingga booster jadi syarat mudik?

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan vaksinasi diwajibkan karena mengingat potensi dampak penularan bagi kelompok lansia yang akan dikunjungi kerabat saat Lebaran.

Vaksinasi ini akan meminimalisir dampak penularan Covid-19.

"Kalau vaksinasi tidak lengkap, dampaknya negatif terutama pada orang tua. Orang tua ini saat Lebaran sasaran kunjungan anak-anaknya."

Vaksinasi di Desa Sawaja, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, Sabtu (26/3/20222).
Vaksinasi di Desa Sawaja, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, Sabtu (26/3/20222). (KOPTU OKTO UNTUK BPOST)

"Karena itu (Presiden) menyarankan kalau mau mudik itu sebaiknya di-booster, supaya memperkecil risiko orang yang dikunjungi nanti terkena Covid-19," kata Budi dalam konferensi pers dikutip dari YouTube Kemenkes, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Sudah Terjunkan Anjing Pelacak, Polisi Klaten Belum Bisa Ungkap Identitas Mayat Wanita Muda

Kendati demikian, masyarakat yang baru vaksin sekali atau belum vaksin booster tetap diperbolehkan mudik dengan syarat wajib tes Covid-19.

Warga yang baru vaksin sekali harus melampirkan bukti negatif tes Covid-19 PCR.

Sementara, yang belum vaksin booster, wajib melampirkan bukti negatif tes Covid-19 antigen.

Budi pun mengingatkan resiko kematian tinggi Covid-19 pada kelompok lansia dan orang yang belum vaksinasi dua dosis.

Ia pun mencontohkan situasi Covid-19 di negara Hong Kong.

"Lansia mereka (warga Hong Kong) itu vaksinasi dua dosisnya rendah sekali."

"Data rumah sakit di Hong Kong, yang kematiannya tinggi, 90 persen adalah orang tidak lengkap vaksinasi."

"Sesudah kita lihat, ternyata kematian terjadi di orang tua, dan tidak lengkap vaksinasi. Dua indikasi tersebut menjadi kunci kritis," tutur Budi.

Untuk itu, dia mengimbau masyarakat lebih baik segera vaksinasi booster.

Demi mempercepat vaksinasi booster, pihaknya juga bakal berkerja sama dengan Kementerian Perhubungan untuk menyediakan layanan vaksinasi di titik pos mudik.

"Ada tempat-tempat khusus baik di angkutan umum atau beberapa pos, dan kalau naik angkutan pribadi bisa juga disuntik (dosis vaksin) selengkapnya," lanjut dia.

Diketahui, vaksin booster diberikan untuk seluruh masyarakat Indonesia secara gratis.

Masyarakat yang termasuk dalam kelompok prioritas penerima vaksin booster dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di website dan aplikasi PeduliLindungi.

Tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.

Pelaksanaan vaksinasi booster dilakukan di Puskesmas, rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi, yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Selain itu, masyarakat juga dapat langsung mendaftar vaksin booster ke fasilitas kesehatan terdekat.

Baca juga: Viral Catatan Korban Pesawat China Eastern Airlines, Ditemukan di Tengah Puing-puing, Ini Isinya

Berikut Cara Daftar Vaksin Booster

Anda dapat mengecek jadwal vaksinasi booster di situs dan aplikasi PeduliLindungi.

Tiket tersebut sudah dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.

1. Cara Daftar Vaksin Booster Melalui website PeduliLindungi

Baca juga: Pasien Covid-19 di Rumah Sakit di Tanahlaut Terus Berkurang, Ini Sisa yang Dirawat

- Masuk ke website pedulilindungi.id

- Cek status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan: nama lengkap dan NIK

2. Datang Langsung ke Fasiilitas Kesehatan

Anda bisa datang ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat di wilayah Anda, dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.

Cara Cek Tiket dan Jadwal Vaksin Booster Gratis

Berikut cara cek tiket dan jadwal vaksin booster gratis yang dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id:

a. Melalui website PeduliLindungi

1. Masuk ke website pedulilindungi.id

2. Cek status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan: nama lengkap dan NIK

b. Melalui aplikasi PeduliLindungi

1. Buka aplikasi PeduliLindungi

2. Masuk dengan akun yang terdaftar

3. Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”

4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun

5. Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”

Syarat Penerima Vaksin Booster

1. Masyarakat berusia di atas 18 tahun

2. Telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan

3. Diprioritaskan pada Kabupaten/Kota dengan capaian vaksinasi > 70 persen dosis 1 dan 60 persen dosis 2

4. Kelompok prioritas penerima vaksin booster adalah orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais.

Baca juga: Viral Catatan Korban Pesawat China Eastern Airlines, Ditemukan di Tengah Puing-puing, Ini Isinya

Pemberian Vaksin Booster

1. Penyuntikan dilakukan secara intramuskular di lengan atas.

2. Penyuntikan half dose (setengah dosis) dilakukan dengan menggunakan jarum suntik sekali pakai 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml.

Bagi daerah yang belum menerima jarum suntik sekali pakai ini, maka dapat memanfaatkan yang tersedia.

3. Sebelum pemberian vaksinasi, dilakukan skrining terlebih dahulu.

Bagi ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

1. Vaksin yang dapat digunakan untuk ibu hamil untuk dosis 1 dan 2 adalah vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna, dan vaksin platform inactivated Sinovac, sesuai ketersediaan.

2. Pemberian dosis ke-1 vaksinasi Covid-19 tersebut dimulai pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis ke-2 dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

(Tribunnews.com/Shella Latifa/Devi Rahma)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved