Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Catat, Ngebut di Jalan Tol Bakal Kena Tilang Mulai 1 April 2022, Simak Batas Kecepatannya

Pasalnya, kini ada aturan tilang elektronik bagi pengguna jalan tol yang melampaui batas kecepatan dan batas muatan barang bagi kendaraan angkut.

TribunSolo.com/Agil Tri
Sejumlah kendaraan melintasi pintu tol ngemplak, Minggu (9/6/2019). 

TRIBUNSOLO.COM - Bagi Anda yang suka kebut-kebutan di jalan tol kini sebaiknya mulai dihindari.

Pasalnya, kini ada aturan tilang elektronik bagi pengguna jalan tol yang melampaui batas kecepatan dan batas muatan barang bagi kendaraan angkut barang.

Baca juga: Mobil Terbakar di Jalan Tol Semarang-Solo, Asap Membumbung Tinggi, Pengendara Pun Lewat Pelan-pelan

Dilansir dari Kompas.com, Korlantas Polri dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol mulai 1 April 2022 mendatang.

Akan ada dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi tilang elektronik di jalan tol, yaitu over dimension dan overloading (ODOL) serta batas kecepatan.

Untuk batas kecepatan, akan dilakukan pemasangan speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengemudi yang kerap memacu kecepatan kendaraannya.

Seperti diketahui, jalan tol memang merupakan jalan bebas hambatan. Kendati demikian, bukan berarti pengemudi bisa memacu kendaraan seenaknya.

Ada batas kecepatan yang harus dipatuhi oleh semua pengendara untuk menjaga keamanan dan keselamatan di jalan.

Ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam (kpj), sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

 

Baca juga: Diduga Melaju Terlalu Kiri, Truk Proyek Jalan Tol Terguling ke Sawah Boyolali, Tak Ada Korban Jiwa

Berikut rinciannya:

a. Paling rendah 60 kpj dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 kpj untuk jalan bebas hambatan.

b. Paling tinggi 80 kpj untuk jalan antarkota.

c. Paling tinggi 50 kpj untuk kawasan perkotaan.

d. Paling tinggi 30 kpj untuk kawasan permukiman.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved