Catat, Ngebut di Jalan Tol Bakal Kena Tilang Mulai 1 April 2022, Simak Batas Kecepatannya
Pasalnya, kini ada aturan tilang elektronik bagi pengguna jalan tol yang melampaui batas kecepatan dan batas muatan barang bagi kendaraan angkut.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TribunSolo.com/Agil Tri
Sejumlah kendaraan melintasi pintu tol ngemplak, Minggu (9/6/2019).
“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” ucap Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, melalui keterangan resmi, Sabtu (26/3/2022).
Apabila pengemudi melebihi batas kecepatan tersebut maka siap-siap untuk ditilang. Nantinya pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed kamera lengkap bersama pelat nomor kendaraan.
Kemudian akan ada proses verifikasi dan setelahnya polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.
Sebagai informasi, saat ini sudah ada lima kamera speed yang tersebar dari Jawa Timur hingga Jakarta.
(*)
Berita Terkait