Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Catat, Ngebut di Jalan Tol Bakal Kena Tilang Mulai 1 April 2022, Simak Batas Kecepatannya

Pasalnya, kini ada aturan tilang elektronik bagi pengguna jalan tol yang melampaui batas kecepatan dan batas muatan barang bagi kendaraan angkut.

TribunSolo.com/Agil Tri
Sejumlah kendaraan melintasi pintu tol ngemplak, Minggu (9/6/2019). 

“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” ucap Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, melalui keterangan resmi, Sabtu (26/3/2022).

Apabila pengemudi melebihi batas kecepatan tersebut maka siap-siap untuk ditilang. Nantinya pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed kamera lengkap bersama pelat nomor kendaraan.

Kemudian akan ada proses verifikasi dan setelahnya polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.

Sebagai informasi, saat ini sudah ada lima kamera speed yang tersebar dari Jawa Timur hingga Jakarta.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved