Mengenal Terapi Cuci Otak, Praktik yang Jadi Sebab Eks Menteri Kesehatan Terawan Dipecat IDI
MKEK menganggap dr Terawan tidak mempunyai itikad baik setelah diberikan sanksi terkait metode cuci otak pada 2018 lalu.
Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
TRIBUNSOLO.COM - Sosok Terawan Agus Putranto mendadak jadi sorotan belakangan ini.
Hal ini berawal soal kabar eks Menteri Kesehatan itu dipecat oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Seperti diketahui, saat Muktamar Pengurus Besar IDI yang dilaksanakan di Banda Aceh, Jumat (25/03/2022) lalu, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI resmi mencoret nama dr Terawan.
Baca juga: Terapi Cuci Otak Terawan Masih Beroperasi di RS DKT, IDI Solo : Itu Ranah Pengurus Besar IDI Pusat
Sontak hal ini menimbulkan pro dan kontra dari berbagai pihak, hingga potensi berbuntut panjang.
Meski begitu, pemecatan dr Terawan ini tentu bukan tanpa alasan.
Dilansir dari Tribunnews, berdasarkan surat edaran berkop surat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang diterima Tribunnews.com, berisi tentang Penyampaian Hasil Keputusan MKEK Tentang Dr. Terawan AGus Putranto, Sp. Rad.
Surat itu bertuliskan Jakarta, 8 Februari 2022 bernomor 0280/PB/MKEK/02/2022, ditujukan kepada Ketua Umum PB IDI berisi mengenai hasil keputusan MKEK setelah Rapat Pleno MKEK Pusat IDI pada 8 Februari 2022.
Adapun rapat itu mempertimbangkan Rapat Koordinasi MKEK Pusat IDI bersama MKEK IDI Wilayah dan Dewan Etik Perhimpunan pada 29-30 Januari 2022, khususnya pada sesi Dr Terawan.
Di poin kedua, MKEK Pusat IDI meminta kepada Ketua PB IDI segera melakukan penegakan keputusan MKEK berupa pemecatan tetap sebagai anggota IDI.
Tertulis di dalamnya, hal itu dikarenakan Dr. Terawan dinilai melakukan pelanggaran etik berat (serious ethical misconduct).
Serta tidak melakukan itikad baik sepanjang 2018-2022.
Selain itu, penyebab lainnya termasuk menyoal praktik ‘cuci otak’ yang dilakukan Terawan.
MKEK menganggap Terawan tidak mempunyai itikad baik setelah diberikan sanksi terkait metode cuci otak pada 2018 lalu.
Lebih lanjut, Ketua MKEK menyebutkan Terawan belum memberikan bukti telah menjalani sanksi etik selama periode 2018-2022.
Alasan kedua Terawan dipecat karena ia aktif mempromosikan Vaksin Nusantara secara luas, walaupun penelitiannya belum selesai.
