Berita Wonogiri Terbaru
Kejari Wonogiri Edukasi Pegelola Hotel dan Karaoke: Tak Boleh Pekerjakan Anak di Bawah Umur
Kasus tindak pidana yang melibatkan anak sebagai saksi, korban maupun tersangka jamak terjadi di Wonogiri.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Kasus tindak pidana yang melibatkan anak sebagai saksi, korban maupun tersangka jamak terjadi di Wonogiri.
Tingginya anak yang terlibat perkara hukum tersebut ternyata menyita perhatian dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri.
Kasi Intelejen Kejari Wonogiri, Feby Rudy Purwanto, mewakili Kepala Kejari Wonogiri, Tailani Moehsad, menuturkan pihaknya melakukan sejumlah cara untuk menekan perkara yang melibatkan anak.
Baca juga: Selama Pandemi, Kasus Asusila di Wonogiri Terbanyak Libatkan Anak SMP, Imbas Keseringan Lihat Medsos
Baca juga: Sosok Habib Yusuf Alkaf yang Diduga Lakukan Tindakan Asusila Anak di Bawah Umur, Populer di YouTube
Salah satu cara yang dilakukan yakni melakukan pemberian penerangan hukum bagi para pengusaha pariwisata seperti pemilik hotel dan karaoke.
"Diharapkan bisa menekan angka perkara yang melibatkan anak dan mendukung Wonogiri sebagai Kabupaten layak anak," kata dia, kepada TribunSolo.com, Jumat (1/4/2022).
Berdasarkan catatannya, perkara hukum yang melibatkan anak di Wonogiri bisa dibilang tinggi. Sebab, di tahun 2022 hingga bulan Maret, pihaknya sudah melakukan 16 persidangan perkara yang melibatkan anak di bawah umur.
Sementara itu, di tahun 2021 lalu, Feby menuturkan terdapat 24 perkara yang juga melibatkan anak di bawah umur di wilayah Wonogiri.
Baca juga: Geger Video Asusila Dua Sejoli di Alun-alun Majalengka, Begini Penjelasan Satpol PP
"Ini yang perlu diantisipasi, 16 perkara itu yang sudah sampai persidangan. Belum lagi yang sampai tuntutan," terang Feby.
Dari belasan perkara yang melibatkan anak yang sudah menjalani persidangan, kata dia, mayoritas adalah perkara asusila.
Atas dasar itu, pihaknya memberikan penerangan hukum kepada pengusaha pariwisata, seperti pengusaha perhotelan hingga pengusaha karaoke. Setidaknya ada 50 pengusaha pariwisata yang ikut dalam kegiatan itu.
Baca juga: Sungguh Tega, Seorang Ayah Bejat Lakukan Perbuatan Asusila Kepada Putrinya Hingga 3 Tahun Lamanya
"Kita jelaskan sejumlah hal, mulai dari perlindungan anak dan human trafficking. Salah satunya larangan eksploitasi anak secara ekonomi atau mempekerjakan anak di bawah umur," jelas dia.
Feby juga menekankan bagi pengelola hotel yang mengetahui ada tindakan asusila di tempatnya namun membiarkan, akan mendapatkan pidana sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, sanksi administratif juga bisa diberikan, misalnya dengan penutupan atau bahkan pembubaran usaha.
"Tadi kita jelaskan terkait undang-undang perlindungan anak, TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan Perda terkait itu," tandas Feby. (*)