Berita Solo Terbaru

Ada Kamera Tilang Elektronik di Tol Solo-Ngawi, Ngebut Lebih dari 100 Km/jam Kena Tilang

Pengendara jalan tol kini harus lebih hati-hati dengan kecepatannya. Sebab, saat ini sudah ada sanksi tilang bagi yang melanggar batas kecepatan. 

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Adi Surya
Kondisi jalan gerbang tol Colomadu ruas jalan tol Solo - Ngawi, Senin (17/5/2021). Jalan tersebut tampak lengang. 

Ruas jalan tol akan dipasangi kamera pengukur kecepatan di beberapa titik.

Aturan mengenai batas kecepatan ini bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan di ruas jalan tol akibat overspeed yang kerap terjadi di jalan tol.

Rupanya, penilangan juga akan dilakukan pada truk kelebihan muatan atau over dimension and overloading (ODOL).

Masih dilansir dari Kompas.com, aturan mengenai ODOL juga akan diterapkan mulai 1 April 2022 di sepanjang tol Transjabar.

Untuk mengetahui batas maksimal muatan kendaraan, akan dipasang sensor With In Motion (WIM).

Sensor WIM merupakan alat yang digunakan untuk mendeteksi muatan kendaraan.

Baca juga: Daftar Tarif Tol Solo- Jakarta 29 Maret 2022 Kendaraan Golongan 1, Berikut Cara Cek Tarif Tol

Alat tersebut memberikan informasi data tentang kelebihan muatan sebuah kendaraan.

Untuk pelanggaran overload, sensor WIB akan dipasang di dua titik ruas tol yakni di Tol JOR dan Tol Jakarta-Tangerang.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved