Berita Solo Terbaru

Ada Kamera Tilang Elektronik di Tol Solo-Ngawi, Ngebut Lebih dari 100 Km/jam Kena Tilang

Pengendara jalan tol kini harus lebih hati-hati dengan kecepatannya. Sebab, saat ini sudah ada sanksi tilang bagi yang melanggar batas kecepatan. 

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Adi Surya
Kondisi jalan gerbang tol Colomadu ruas jalan tol Solo - Ngawi, Senin (17/5/2021). Jalan tersebut tampak lengang. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pengendara jalan tol kini harus lebih hati-hati dengan kecepatannya. 

Sebab, saat ini sudah ada sanksi tilang bagi yang melanggar batas kecepatan. 

Sanksi tilang bagi pelanggar kecepatan diterapkan bagi pengendara di sepanjang Jalan Tol Solo-Ngawi.

Lantas, bagaimana detail pemberlakuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik yang dilakukan Korlantas Polri?

Manager Operasional PT Jasamarga Solo-Ngawi (JSN), Budi Hermawan membenarkan bahawasanya Jalan Tol Solo-Ngawi masuk dalam aturan baru tilang elektronik.

Untuk diketahui, pemasangan ETLE sudah mulai berlaku sejak Jumat (2/4/2022) kemarin.

"Untuk titiknya di mana saja, saya tidak bisa menyebut, itu rahasia, tapi ada dua," katanya, kepada TribunSolo.com, Sabtu (2/4/2022).

Dia menjelaskan, dengan pemasangan kamera ETLE ini, kendaraan yang melebihi batas maksimal kecepatan akan kena tilang.

Pengawasan dengan kamera ETLE akan dilakukan selama 24 jam.

Aturan tilang elektronik sendiri untuk jalan tol pada kecepatan 60-100 kilometer/jam.

"Pemasangan ETLE untuk menekan kecelakaan, dan menertibkan pengguna jalan," ujarnya.

Dia menambahkan, untuk operasional, kewenangan hingga penilangan, Budi menjelaskan jika hal itu menjadi ranah Korlantas.

"Kewenangan Korlantas ya," paparnya.

Baca juga: 5 Ruas Jalan di Solo Dijaga Polisi, 82 Motor dengan Knalpot Brong Kena e-Tilang

Baca juga: Aturan Lengkap soal Tilang Elektronik di Jalan Tol yang Berlaku Mulai Hari Ini: Jenis Pelanggaran

Aturan Lengkap

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved