Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Herry Wirawan Divonis Mati, Yayasan Miliknya Ternyata Tidak Dibubarkan, Ini Pertimbangannya

Terkait kabar ini, yayasan milik Herry Wirawan guru bejat yang merudapaksa banyak santri tidak dibubarkan atau dibekukan.

Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022), untuk menjalani sidang vonis. 

"Membebankan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede," ucap hakim.

Hakim dalam penjelasannya, menyebutkan ada empat elemen utama dari restitusi di antaranya ganti kerugian diberikan kepada korban atau keluarga, ganti kerugian materiil dan atau imateril yang diderita korban atau ahli warisnya, dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga dan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Bahwa di samping hal tersebut di atas, pembebanan pembayaran restitusi kepada negara akan menjadi preseden buruk dalam penanggulangan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak. Karena pelaku kejahatan akan merasa nyaman tidak dibebani ganti kerugian berupa restitusi kepada korban dan hal ini berpotensi menghilangkan efek jera dari pelaku," tutur hakim.

Baca juga: Warganet Kecele Tak Bisa Daftar Pasar Takjil UMKM Solo: Janjinya 200 Slot, tapi Baru 136 Sudah Penuh

Kendati menganulir hukuman seumur hidup dan pembebanan biaya restitusi kepada negara, hakim tak mengabulkan banding jaksa soal pembekuan yayasan milik Herry Wirawan.

Hakim menyebut tuntutan tersebut merupakan persoalan lain yang tak ada kaitannya dengan perbuatan biadab Herry Wirawan.

"Menimbang bahwa majelis hakim tingkat banding berkeyakinan sama dengan majelis hakim tingkat pertama. Bahwa yayasan merupakan subyek hukum tersendiri," kata hakim.

Dalam penjelasannya, hakim menyebutkan bahwa pendirian hingga pembubaran yayasan sudah diatur sebagaimana ketentuan perundang-undangan tentang yayasan. Sehingga tidak serta merta dijatuhi hukuman tambahan dalam perkara ini.

"Dalam fakta persidangan yang terungkap adalah perbuatan terdakwa sebagai subyek hukum, bukan yayasan. Sehingga dengan demikian, pendapat hukum majelis hakim tingkat pertama diambil sebagai keyakinan majelis hakim tingkat banding," ujar hakim.

Adapun yayasan yang dimaksud yakni yayasan yatim piatu Manarul Huda, Madani Boarding School dan Pondok Pesantren Tahfidz Madani.

Adapun dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

(*) 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved