Berita Solo Terbaru
Syarat Baru Naik Kereta Api : Belum Suntik Vaksin Booster Harus Jalani Tes PCR atau Antigen
Syarat baru naik kereta api jarak jauh harus menunjukkan bukti sudah vaksin booster, bila tidak wajib menjalani tes antigen atau PCR.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Aji Bramastra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Syarat baru naik kereta api jarak jauh, telah ditetapkan oleh PT KAI (Kereta Api Indonesia).
Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto mengatakan, penumpang kereta api jarak jauh, wajib sudah melakukan vaksinasi booster.
Baca juga: Jadwal KRL Solo-Jogja 5 April 2022, Berikut Waktu Kedatangan dan Keberangkatan Kereta
Aturan ini mulai berlaku per hari ini, Selasa (5/4/2022).
"Jika sudah melakukan vaksin booster, maka tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen pada saat proses boarding," katanya.
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:
1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
e) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama.
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.