Berita Sukoharjo Terbaru
Tok! Bos Daging Anjing Asal Gemolong yang Dicokok di Sukoharjo Divonis 1,4 Tahun & Denda Rp 150 Juta
Akhirnya bos daging anjing asal Gemolong Sragen GTS (40) yang ditangkap di Kartasura, Kabupaten Sukoharjo divonis penjara 1 tahun 4 bulan.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Akhirnya bos daging anjing asal Gemolong Sragen GTS (40) yang ditangkap di Kartasura, Kabupaten Sukoharjo divonis penjara 1 tahun 4 bulan.
Tak hanya itu, GTS juga denda Rp 150 juta dengan subsider kurungan 1 bulan.
Proses persidangan dengan agenda pembacaan vonis digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Rabu (6/4/2022).
Kasi Pidum Kejari Sukoharjo, Aspi Riyal Juli Indarman mengatakan, vonis jaksa ini lebih ringan daripada tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Dari JPU sendiri menuntut 2 tahun penjara dan denda 150 juta," katanya.
Terdakwa ditangkap oleh Satreskrim Polres Sukoharjo lantaran nekat menyelundupkan 53 ekor anjing di Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kartasura pada akhir November tahun lalu.
Pria asal Kabupaten Sragen itu mampu mendistribusikan 50-80 ekor anjing yang dia dapat dari Garut dan Tasikmalaya, Jawa Barat.
Anjing-anjing tersebut bukan untuk dipelihara, namun akan dijadikan bahan konsumsi, di sejumlah warung rica-rica di Solo Raya.
Baca juga: Awas, Konsumsi Daging Anjing Berisiko Negatif Bagi Kesehatan: Rawan Terkena Rabies
Baca juga: Investigasi Animals Hope Shelter, Temukan Titik Rumah Jagal Anjing di Solo dan Karanganyar
"Barangbukti anjing kita titipkan ke shelter di Bogor, untuk karung kita musnahkan, uangnya dirampas negara," ucapnya Aspi.
"Dan untuk 1 unit truk kita kembalikan ke pemiliknya, karena itu hanya kendaraan pinjaman," ujarnya.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan diancam UU No41/2014 tentang Perubahan atas UU No 18 /2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Terdakwa menerima putusan itu. Tapi kalau dari JPU masih pikir-pikir dulu," ujarnya Aspi.
Perwakilan Dog Meet Free Indonesia (DMFI), Mustika, cukup puas dengan hasil persidangan tersebut.
"Ini sebagai bukti jika hukum soal peternakan dan kesehatan hewan benar-benar bisa ditegakan," ujarnya.