Berita Solo Terbaru
Ancaman Gibran ke Klitih Jika Beraksi di Solo : Jangan Berpikir Gak Tertangkap, CCTV di Mana-mana
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka geram dengan aksi klitih yang semakin marak terjadi di bulan Ramadan.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya | Editor: Asep Abdullah Rowi
Bikin geleng-geleng kepala, pelaku tak beda jauh dengan sebelumnya yang masih ABG.
Pelaku adalah RAH (17) yang sempat jadi buron selama kurang lebih dua pekan.
Dia diamankan di Colomadu, Karanganyar pada Sabtu (9/4/2022) lalu sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Boyolali, AKBP Asep Mauludin, menuturkan pelaku RAH berperan memboncengkan tersangka lain yakni AA saat melakukan aksinya.
Selain itu, menurut Kapolres remaja yang juga warga Banjarsari itu sempat berusaha menendang korban agar jatuh dari sepeda motor.
"Pelaku masih kategori anak dan merupakan pelajar SMK di Solo, saat ditangkap dia sedang luntang lantung saja di jalan," jelasnya kepada TribunSolo.com, Senin (11/4/2022).
Kapolres menjelaskan, keduanya merupakan pelaku tindakan kekerasan jalanan dengan modus seperti klitih.
Mereka memilih target mereka secara acak.
Baca juga: Kronologi Lengkap Klitih di Andong Boyolali, Pelaku Pakai Samurai, Sempat Tanya soal Perguruan Silat
Baca juga: Bocah Asal Solo Jadi Pelaku Klitih di Boyolali, Gibran: Ya Ampun, Kok Ada Model Kayak Gitu
Senjata tajam yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya belum ditemukan karena dibuang ke sungai yang berada di wilayah Andong.
Pihaknya mengaku sedang mendalami kasus tersebut utamanya kepada pelaku.
Kelompok-kelompok yang berada di wilayah Boyolali dan terlibat juga akan ditindak.
"Mereka masih di bawah umur kita akan proses sesuai sistem peradilan anak. Kita di sini berkewajiban dengan pihak terkait," terang Kapolres.
Akibatnya perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP dan atau pasal 353 ayat 1 KUHP junto pasal 55 KHUP sub ayat 351 ayat 1 KUHP junto pasal 55 KUHP dan atau pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014.
"Ancaman hukuman yang diberikan yakni paling lama 7 tahun kurungan penjara," jelas dia.
Korban Terluka Sabetan Pedang