Syarat dan Cara Ikut Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub, Simak Daftar Kota Tujuan Mudik Gratis

Pendaftaran mudik gratis 2022 bisa dilakukan secara online, ini syarat dan cara selengkapnya.

Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
ILUSTRASI MUDIK GRATIS : Ribuan pemudik gratis dari Kumai, Kalimantan Tengah, yang menaiki kapal KM Dharma Rucitra 9 tiba di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (31/5/2019) pagi. 

3. Bukti sudah mendapatkan vaksin lengkap atau vaksin booster dengan menyertakan sertifikat vaksinasi

4. Membawa e-tiket

Lalu bagaimana cara daftarnya?

Baca juga: Wonogiri Masuk Jalur Pansela yang Dipromosikan Jadi Jalur Alternatif Mudik, Warga Mulai Buka Warung

Pendaftaran mudik gratis bisa dilakukan secara online, ini caranya sepeti dikutip dari Kompas.com:

1. Pertama, akses laman www.mudikhubdat2022.com dan mendaftarkan diri;

2. Login dan mengisi data secara lengkap;

3. Tunggu data diverifikasi dan divalidasi oleh sistem;

4. Setelah diverifikasi, calon pemudik dapat mengunduh dan mencetak e-tiket yang akan digunakan sebagai tiket mudik;

5. Calon pemudik dapat membawa e-tiket dan persyaratan sesuai di atas ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus.

Aturan sesuai Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Mudik Gratis Angkutan Lebaran 2022 (1443 Hijriyah).

1. Bagi masyarakat yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama harus menyertakan hasil negatif RT-PCR test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua cukup menunjukkan hasil negatif melalui rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menyertakan hasil negatif RT-PCR maupun rapid test antigen.

4. Untuk pelanggan dengan kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat divaksin, dapat menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved