Kematian Bocah Kartasura

Saksi Bisu Tempat Penyiksaan Bocah Kartasura hingga Tewas : Rumahnya Besar Berlantai 2, Ada Mobilnya

Inilah tempat penyiksaan UF alias Dila (7) hingga tewas di permukiman Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Vincentius Jyestha
Inilah tempat penyiksaan UF alias Dila (7) hingga tewas di permukiman Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Rabu (13/4/2022). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Inilah tempat penyiksaan UF alias Dila (7) hingga tewas di permukiman Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Bocah mungil itu tewas di tangan kakak-kakanya sendiri GSB (24) dan FNH (18) yang semestinya menyayanginya meski bukan adik kandung.

Dari pantauan TribunSolo.com, pasca pemakaman rumah berwarna hijau muda dan berlantai dua itu tampak megah dibandingkan rumah yang pada umumnya.

Rumah tersebut besar dan tampak masih baru atau bukan bangunan lama karena serba beton.

Di halaman rumah juga terparkir mobil SUV.

Kediaman Kartini sendiri sudah tampak kembali seperti semula.

Pagi hari tadi, tenda hingga bangku bagi para pelayat masih memenuhi jalan Blateran RT 01 RW 02, Ngabeyan, Kartasura.

Beberapa karpet juga tampak digelar di teras rumah dan parkiran kediaman Kartini.

Baca juga: Kisah Kelam Penyiksa Dila hingga Tewas di Sukoharjo : Dapat Didikan Keras, Sering Dipukuli Ayahnya

Baca juga: Hukuman Pembunuh Bocah Dila di Kartasura : FNH Diancam Penjara 15 Tahun, GSB Hanya 3 Tahun Saja

Namun siang ini, semuanya sudah tak ada lagi. Rumah tinggal UF itu sudah kembali seperti semula.

Pagar rumah juga sudah ditutup. Hanya pintu utama rumah masih terbuka.

Di sana terlihat Kartini bersama dua orang perempuan lain masih berbincang-bincang.

Namun ketika berusaha digali informasi lebih dalam soal kenangan dengan UF, Kartini menolak.

Kini, informasinya tak akan ada tahlilan atau pengajian yang dilakukan untuk UF.

Hal ini diungkapkan oleh ibu sambung korban yakni Kartini kepada TribunSolo.com.

"Nggak ada (tahlilan atau pengajian), sudah selesai, pemakaman (terus) sudah selesai," kata Kartini singkat di kediamannya, Rabu (13/4/2022).

Kejinya Dua Kakak Siksa Adik

Inilah tampang kakak angkat yang menyiksa UF alias D (7) hingga meninggal di Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Kini keduanya GSB (24) dan FNH (18) ditetapkan jadi tersangka oleh polisi.

Saat konferensi pers, keduanya sudah memakai pakaian tahanan resmi berwarna biru tetapi wajahnya ditutupi dengan penutup kain.

Keduanya hanya membelakangi sembari menunduk.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, dalam kasus ini, FNH merupakan tersangka utamanya.

"Pada hari Selasa kemarin pukul 12.00 WIB, FNH melakukan tindakan penganiayaan dengan cara menendang kedua kaki korban saat berdiri, sehingga korban jatuh kebelakang," kata Kapolres saat konfrensi pers, Rabu (13/4/2022).

"Setelah itu korban lemas, sempat diberikan makanan dan obat, namun tidak kunjung membaik, sore harinya sempat dibawa ke Runah Sakit, namun di sana dinyatakan sudah meninggal dunia," tambahnya.

Menurut Kapolres, kasus penganiayaan yang dilakukan kakak sepupu korban tak hanya dilakukan sekali saja.

FNH juga pernah memukul korban dengan tangan dan kaki.

Bahkan, dia juga pernah memukul Dila dengan tongkat bambu, dan pernah mengikat korban dengan tali rafia.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Dila Bocah Tewas Dianiaya di Kartasura

Baca juga: Histeris, Tangis Ibu Angkat Dila Bocah Tewas Dianiaya Pecah Lihat Jenazah : Dila, Ibu Pulang Dila

Tindakan penganiayaan itu tak hanya dilakukan oleh FNH, namun kakaknya berinisial GSB juga sering melakukan tindakan penganiayaan.

GSB pernah melakukan pemukulan lebih dari satu kali, karena korban tidak menurut saat disuruh manghafal Al-quran.

Dia juga memukul dengan gagang pel karena korban diturduh mengambil uang dari warung yang dijaga oleh pelaku.

"Pelaku pernah mengikat tangan dan kaki korban dengan tali rafia, kemudian dipukul dengan rotan seblak kasur hingga menangis," ucapnya.

"Pelaku juga pernah menampar pipi korban sebanyak tiga kali hingga berdarah," tambahnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di tahanan Polres Sukoharjo.

Polisi menyita tongkat bambu, tali rafia, rotan pemukul kasur, dan celana korban untuk dijadikan barang bukti.

Baca juga: Tangkap Kakak Angkat yang Tewaskan Dila Bocah Kartasura: Polisi Sita Tali Rafia hingga Cambuk Kasur

Baca juga: Kagetnya Guru TK Dila Bocah Tewas Dianiaya di Kartasura: Pagi Masih Sekolah, Sore Meninggal 

Tersangka GSHB diancam pasal 80 ayat (1) jo pasal 76 C UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dan atau pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan denda maksimal Rp 72 juta," akunya.

Sementara tersangka FNH terancam Pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76C UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Penjara selama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar," jelas Kapolres. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved