Berita Solo Terbaru
Tim Polsek Laweyan Curiga Lihat Pria Bawa Kresek Hitam ke Lapangan, saat Dibuka Ternyata Isi Miras
Polisi melihat pelaku ES naik sepeda motor Suzuki Addres dengan membawa bungkusan plastik dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Warga Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo terpaksa berurusan dengan polisi di Kota Solo.
Pasalnya warga tersebut kedapatan melakukan cash on delivery (COD) minuman keras di wilayah Kecamatan Laweyan, Kota Solo.
Kapolsek Laweyan Kompol Bobby Anugerah Rachman mengatakan pria yang berinisial ES (34) ditangkap di Lapangan Jegon, Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Rabu (13/4/2022) sekira pukul 12.30 WIB.
"Pelaku ES diamankan saat Tim Resmob Polsek Laweyan melaksanakan penyelidikan antisipasi tindak pidana dan Pekat," kata Bobby kepada TribunSolo.com, Rabu (13/4/2022).
Baca juga: Pesta Miras di Kawasan Stadion Manahan, Dua Pemuda Diamankan Tim Sparta Polresta Solo
Baca juga: Operasi Pekat Candi 2022 hingga ke Pelosok Desa, Polres Sragen Sita Ribuan Miras Berbagai Jenis
Bobby mengatakan, dalam operasi yang dilaksanakan Unit Resmob Polsek Laweyan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Astohar, SH dan Panit Resmob Aiptu Supono itu menemukan ES di lokasi penangkapan.
Dia menjelaskan pihaknya melihat pelaku ES naik sepeda motor Suzuki Addres dengan membawa bungkusan plastik dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
"Karena curiga, tim kemudian menghampiri dan menanyakan apa yang sedang dilakukan oleh pelaku, dan pelaku mengaku akan melakukan COD minuman keras," ucap Bobby.
Dia menjelaskan pascapengakuan pelaku, polisi segera mengamankan barang bukti dan melakukan pengembangan kasus.
Ia menuturkan dalam pengembangan, pihaknya mengecek tempat kos pelaku di Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo dan menemukan ratusan miras dari berbagai merek.
"Adapun barang bukti yang berhasil disita dari kamar kos pelaku adalah 100 botol miras jenis ciu, 22 botol miras jenis kluthuk, 7 botol miras jenis ketan ireng dan 7 botol miras jenis Anggur Merah," jelas mantan Kasatlantas Polres Klaten itu.
Ia menambahkan, pelaku ES dan barang buktinya kini sudah dibawa ke Polsek Laweyan untuk diproses lebih lanjut.
Pelaku ES dijerat Perda Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 1972 tentang penjualan dan pemungutan pajak atas izin penjualan minuman keras.
"Pelaku akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan dan denda," ungkap Bobby.
Terpisah, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran penyakit masyarakat (Pekat) merupakan program unggulan Polresta Solo.