Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Operasi Pekat Candi 2022 hingga ke Pelosok Desa, Polres Sragen Sita Ribuan Miras Berbagai Jenis

Operasi pekat candi 2022 dilakukan Polres Sragen hingga ke pelosok desa, dan berhasil menyita 2.453 botol miras dengan berbagai merek dan jenis.

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Agil Trisetiawan
TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari
Ribuan botol minuman keras hasil sitaan jajaran Polres Sragen hasil operasi pekat candi 2022 dihadirkan di Mapolres Sragen, Kamis (31/3/2022). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Polres Sragen menyita total 2.453 botol miras hasil operasi pekat candi 2022.

Polisi berhasil menyita ribuan botol minuman keras tersebut dalam kurun waktu 2 minggu, mulai 16 Maret-31 Maret 2022.

Operasi tersebut digelar untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang bulan ramadan.

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan minuman keras paling banyak disita jenis ciu.

"Barang bukti hasil operasi pekat candi 2022 Polres Sragen berhasil menyita bir 180 botol, vodka 130 botol, anggur merah 223 botol, dan ciu sebanyak 1.920 botol," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Kamis (31/3/2022).

Baca juga: Empat Penyanyi Dangdut di Sragen Laporan ke Polisi, Tak Terima Bagian Tubuh Ditepuk Saat Manggung

Baca juga: Maling Ditangkap Warga saat Curi Puluhan Sak Pupuk di Sragen, Mengaku untuk Bayar Utang

Baca juga: Info Tempat Beli Takjil di Sragen : Datang Saja ke Pasar Takjil Jalan Diponegoro, Buka Setelah Ashar

Baca juga: Jual HP Curian di FB, Pemuda di Sragen Ini Diajak COD, Lemas Tahu Pembelinya Polisi yang Menyamar

Tak hanya menyasar warung-warung di perkotaan saja, melainkan hingga ke pelosok desa.

"Kita lakukan penyisiran di lokasi yang memang sering digunakan untuk pesta miras, termasuk ke tempat-tempat yang belum memiliki ijin usaha menjual minuman keras," terang Ardi.

"Kita amankan dari pedesaan dan seluruh Polsek yang ada di 20 Kecamatan," imbuhnya.

Nantinya penjual minuman keras akan dijerat pasal tindak pidana ringan.

Selanjutnya, ribuan botol minuman keras tersebut akan segera dimusnahkan.

"Nanti akan kita segera musnahkan, dan semoga dengan ini situasi lebih kondusif menjelang ramadan," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved