Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Respons Gibran Dengar Ada Aduan Perusahaan di Solo Cicil THR 5 Kali: Laporkan ke Saya

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka meminta agar seluruh perusahaan di Solo membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh. 

Penulis: Tara Wahyu Nor Vitriani | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Vincentius Jyestha
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. 

Tunjangan Hari Raya (THR) juga menjadi sesuatu yang sangat ditunggu. 

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meminta kepada perusahaan hingga pengusaha untuk membayarkan THR kepada para pekerjanya secara utuh.

Baca juga: Idul Fitri Kian Dekat, Pemkot Solo Bakal Buka Posko Aduan THR, Gibran : Maksimal Cair H-7 Lebaran

Baca juga: Habiskan Uang Fitrah Lebaran & Sisa THR, HP Android Seri Baru di Singosaren Solo Diserbu Pembeli

Gibran berkaca pada pengalaman tahun 2021, dimana banyak pekerja protes karena harus menerima THR dengan dicicil. 

"THR harus utuh, tahun kemarin kan ada yang dicicil, ada yang separuh. Tapi harusnya tahun ini utuh, kan perekonomian juga sudah membaik," ujar Gibran, di Balai Kota Solo, Kamis (7/4/2022). 

Guna mengatasi permasalahan perihal THR, Gibran menegaskan masyarakat dapat melapor ke posko pengaduan pembayaran THR.

Baca juga: Terungkap Nominal Isi Amplop THR Nagita Slavina & Raffi Ahmad untuk Keponakan, yang Dapat Kegirangan

Untuk saat ini, putra sulung Presiden Joko Widodo itu masih belum mengetahui apakah ada komplain dari masyarakat atau tidak. 

"Apa ada komplain? Kalau ada nanti laporke saja ke dinas tenaga kerja, seperti tahun-tahun lalu," kata Gibran. 

Sesuai aturan, dikatakannya perusahaan harus membayarkan THR kepada para pekerjanya sesuai aturan yaitu paling lambat H-7 sebelum lebaran. 

"Haruse nggak ada masalah," pungkas Gibran. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved