Berita Sukoharjo Terbaru

Jambret yang Lawan Polisi di Kartasura Tertangkap, Ternyata Dapat Saus Sambal dari Warung Mie Ayam 

AP (55) warga Kecamatan Tawangmangu, Karanganyar tertunduk lesu du tahanan Mapolsek Kartasura, Kecamatan Sukoharjo.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Agil Tri
Pelaku penjambretan AP, saat konfrensi pers di Mapolsek Kartasura, Selasa (19/4/2022). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - AP (55) warga Kecamatan Tawangmangu, Karanganyar tertunduk lesu di tahanan Mapolsek Kartasura, Kecamatan Sukoharjo.

Dia merupakan pelaku penjambretan handphone milik seorang bocah berinisal SDA (4), di Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura pada Sabtu (9/4/2022) lalu.

Dalam aksi itu, AP yang menjambret dikejar oleh anggota Polri yang tengah melintas di tempat kejadian.

Baca juga: Aksi Gila Jambret di Kartasura: Ambil HP Bocah Usia 4 Tahun, Lawan Polisi Pakai Cairan Saus Sambal

Baca juga: Jambret Dompet Emak-emak, Pemuda di Karanganyar Ini Bernasib Nahas, Pelarian Terhenti Dikejar Warga

"Saya lewat, ada anak kecil main HP, langsung saya saut (ambil). Lalu saya pergi dan dikejar polisi," kata AP saat konfrensi pers di Mapolsek Kartasura, Selasa (19/4/2022).

Saat proses pengejaran, tersangka menyemprotkan cairan saus sambal, kepada petugas.

AP mengaku, cairan yang ia semprotkan merupakan saus sambal yang ditambah dengan air.

Cairan itu memang sudah disiapkan tersangka, untuk berjaga-jaga.

Baca juga: Ibu Ini Peluk Jambret yang Diamuk Massa, Mengaku Tak Tega dan Ingin Menyelamatkan

"Saya waktu beli mie ayam, ada ini tak bawa. Ini punyanya mie ayam. Saya gunakan biar (polisi) gak ngejar," ucapnya.

Namun senjata yang digunakan untuk menyerang polisi itu tidak efektif.

AP pun berhasil ditangkap, dan diamankan ke Mapolsek Kartasura.

Baca juga: Saksi Bisu Helm Milik Driver Gojek untuk Hantam Jambret di Solo, Kondisinya Sampai Pecah Sebagian

"Ini tidak pedes. Saya sudah coba, gak pedes. Ini gak mandi (manjur)," ujarnya.

Tersangka sendiri mengaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, lantaran dia menganggur.

Kapolsek Kartasura AKP Mulyanta mengatakan, pelaku merupakan residivis.

"Pelaku merupakan residivis perkara pencurian, di wilayah hukum Polres Karanganyar pada tahun 2018 lalu, dan divonis 6 bulan penjara," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved