Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri Terbaru

Lebih Rendah dari Tuntutan, Guru Cabuli 8 Siswa Sesama Jenis di Wonogiri Divonis 13 Tahun Penjara

Oknum guru SD di Wonogiri, PPH (35) yang tega mencabuli delapan siswanya, kini dipastikan segera mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Istimewa/Kejari Wonogiri
Hanya bisa tertunduk, guru SD yang mencabuli delapan siswanya yang masih sesama jenis saat menjalani sidang putusan, Selasa (19/4/2022). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti 

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Oknum guru SD di Wonogiri, PPH (35) yang tega mencabuli delapan siswanya, kini dipastikan segera mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Pasalnya, guru olahraga yang berstatus sebagai PNS itu divonis 13 tahun penjara karena terbukti secara sah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. 

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Wonogiri, Feby Rudy Purwanto, mengatakan pembacaan putusan terhadap terdakwa dilakukan hari ini, Selasa (19/4/2022).

Baca juga: Ini Tampang Marzuki, Pelaku Cabul ke Jemaah Perempuan di Jatinegara, Ternyata Beraksi Beberapa Kali

Baca juga: Fakta Baru Aksi Cabul Pria Kepada Anak-anak di Masjid: Kini Pelaku Ditangkap, Ternyata Masih Pelajar

"Berdasarkan putusan yang dibacakan hakim, terdakwa divonis hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 60 juta, subsidair tiga bulan kurungan," kata dia, kepada TribunSolo.com. 

Putusan yang dijatuhkan itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut pelaku dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. 

Diberitakan TribunSolo.com sebelumnya, PPH merupakan guru laki-laki di salah satu SD yang berlokasi di Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri.

Baca juga: Pakai Kode ‘Ayo Tak Garap’, Dukun Cabul di Kebumen Setubuhi Pelajar 16 Tahun, Korban Kini Trauma

Dia merupakan warga Kabupaten Grobogan yang berdomisili di wilayah Kecamatan Ngadirojo. Adapun ia sudah tega mencabuli sebanyak 8 siswa yang yang semuanya laki-laki. 

Sebagai informasi, PPH melakukan tindakan cabulnya selama kurun waktu 2016 sampai dengan 2020. Aksi bejat itu dilakukan terdakwa di lingkungan sekolah, rumahnya dan sejumlah tempat lain. 

Tindakan tersebut baru diketahui pada Juli 2021 lalu. Adapun saat itu korban baru berjumlah satu orang, setelah penyelidikan jumlah korban bertambah menjadi delapan.

Baca juga: Nasib Guru Cabul di Jepang: Tak Bisa Perpanjang Lisensi Mengajar Selama 3 Tahun, Terancam Menganggur

"Divonis 13 tahun penjara karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," terang dia. 

Atas putusan tersebut, kata Feby, sikap terdakwa dan penasihat hukum serta jaksa penuntut umum masih pikir-pikir selama batas waktu tujuh hari kedepan. 

"Jika tidak ada sikap dari berbagai pihak itu, maka keputusan hakim itu inkrah," ujar Feby. (*) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved