Berita Sukoharjo Terbaru
Pilunya Bocah di Sukoharjo : Disetubuhi Ayah Tirinya 10 Kali, Pernah Diberi Iming-iming Rp 50 Ribu
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, ayah tiri tega setubuhi anak gadisnya sejak tahun 2018 silam dan baru terbongkar.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Dari hasi penyelidikan, pelaku melakukan perbuatanya dengan cara mengiming-imingi diberikan uang sebesar Rp 50 ribu kepada korban pada aksinya tanggal 13 Juni 2021.
Selain itu, pelaku juga mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak 10 kali dari tahun 2018 sampai tahun 2021.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 Ayat 2 dan atau Pasal 82 jo Pasal 76E UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," terang dia. (*)