Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Pilunya Bocah di Sukoharjo : Disetubuhi Ayah Tirinya 10 Kali, Pernah Diberi Iming-iming Rp 50 Ribu

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, ayah tiri tega setubuhi anak gadisnya sejak tahun 2018 silam dan baru terbongkar.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur (Pedofilia) 

Dari hasi penyelidikan, pelaku melakukan perbuatanya dengan cara mengiming-imingi diberikan uang sebesar Rp 50 ribu kepada korban pada aksinya tanggal 13 Juni 2021.

Selain itu, pelaku juga mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak 10 kali dari tahun 2018 sampai tahun 2021.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 Ayat 2 dan atau Pasal 82 jo Pasal 76E  UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," terang dia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved