Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Pilunya Bocah di Sukoharjo : Disetubuhi Ayah Tirinya 10 Kali, Pernah Diberi Iming-iming Rp 50 Ribu

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, ayah tiri tega setubuhi anak gadisnya sejak tahun 2018 silam dan baru terbongkar.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur (Pedofilia) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Nasib pilu harus dijalani bocah Kabupaten Sukoharjo S (12) karena disetubuhi ayah tirinya DS (35) secara membabi-buta.

Bahkan, aksi bejat itu sudah dilakukan tersangka sejak tahun 2018 lalu.

"Iya benar," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan kepada TribunSolo.com, Selasa (19/4/2022).

DS pun dilaporkan oleh istrinya sendiri atau ibu kandung dari korban, berinisal GY (38) pada Selasa (1/3/2022) lalu.

Kapolres mengungkapkan, persetubuhan itu dilakukan di rumah GY di Kecamatan Polokarto.

Hal itu terungkap saat korban curhat ke tetangganya, terkait apa yang telah dilakukan oleh sang ayah tiri.

Tetangga korban pun melaporkan kejadian yang dialami S, ke adik ibu korban dan lalu disampaikan ke ibu korban.

"Ibu korban yang sempat tak percaya," jelas dia.

Tetapi pelaku tak bisa mengelak karena mendapati beberapa bukti berupa chat, dan beberapa kiriman foto dari pelaku ke korban di ponsel milik korban.

Baca juga: Bejatnya Ayah di Solo, Nekat Setubuhi Putrinya Sendiri, Sampai Ancam Tak Dipinjami Sepeda Motor & HP

Baca juga: Bapak di Sragen Rekam dan Foto Anak Perempuannya saat Mandi, Ponakannya Juga Jadi Korban Disetubuhi

Dari bukti tersebut akhirnya ibu korban percaya dan melaporkan ke pihak kepolisian.

"Penyidik kemudian melakukan visum terhadap korban, dan pemeriksaan terhadap para saksi," ujarnya.

Hasil visumnya pun mengejutkan, karena korban mengalami robek pada selaput dara.

Kapolres menerangkan, pelaku empat buron tetapi bisa ditangkap di kawasan Bulakrejo, Kecamatan Sukoharjo pada Jumat (15/4/2022) lalu.

"Kami dapat informasi jika tersangka berada di wilayah Bulakrejo, atas informasi tersebut penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka," katanya.

Baca juga: Update Kasus Tewasnya Bocah Kartasura : Masih Mintai Keterangan Sejumlah Saksi, Segera Rekontruksi

Baca juga: Bocah Disiksa Kakaknya hingga Tewas di Kartasura, Psikolog UNS : Meniru Didikan Orangtua yang Keras

Dari hasi penyelidikan, pelaku melakukan perbuatanya dengan cara mengiming-imingi diberikan uang sebesar Rp 50 ribu kepada korban pada aksinya tanggal 13 Juni 2021.

Selain itu, pelaku juga mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak 10 kali dari tahun 2018 sampai tahun 2021.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 Ayat 2 dan atau Pasal 82 jo Pasal 76E  UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," terang dia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved