Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri Terbaru

Jika Ada Perusahaan yang Tak Sesuai Bayarkan THR, Disnaker Wonogiri : Laporkan ke Posko Pengaduan

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Wonogiri mensosialisasikan SE dari Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah soal THR.

Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Dok Disnaker Wonogiri
Pemantauan Disnaker di salah satu perusahaan yang berada di wilayah Wonogiri beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Wonogiri mensosialisasikan SE dari Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah soal THR.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Wonogiri, Ristanti, mengaku semua perusahaan sudah mendapatkan SE tersebut.

"Di SE itu aturan-aturan sudah jelas, sudah kita kirimkan juga, perusahaan-perusahaan biasanya langsung menindaklanjuti itu," kata dia, kepada TribunSolo.com, Selasa (19/4/2022).

Ristanti menjelaskan, pihaknya juga telah membentuk Posko Aduan.

Posko tersebut ditujukan untuk pekerja yang menemui masalah pembayaran THR yang tidak sesuai dengan aturan.

Kendati demikian, hingga Senin (18/4/2022) lalu, dia menuturkan belum ada yang mengajukan pengaduan ke pihaknya.

Sementara itu di tahun 2020 dan 2021 lalu, kata dia, terdapat SE Menteri yang intinya soal pembayaran THR bisa disepakati antara pekerja dan perusahaan karena kondisi pandemi Covid-19.

"Kalau sekarang kan bisa dikatakan iklim ekonomi sudah mulai membaik," aku Ristanti.

"Jadi, mestinya bisa sesuai dengan aturan, yang tidak sesuai aturan karyawan bisa mengadukan ke kita dan nanti kita menerjunkan mediator," paparnya.

Baca juga: Duh, Ada Perusahaan di Solo yang Nekat Bayar THR Dicicil, Padahal Sudah Ada Peringatan dari Gibran

Baca juga: THR dan Gaji ke-13 PNS Lebih Besar Dibanding Tahun Lalu, Berikut Rincian dan Penyebabnya

Dia menjelaskan, berdasarkan aturan dari SE tersebut, THR yang harus dibayarkan sebesar satu kali gaji untuk karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih.

Bagi karyawan yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan dihitung secara proporsional yakni besaran upah satu bulan dibagi dua belas dan dikalikan berapa bulan seorang karyawan bekerja.

"Yang jelas kami sudah bersurat ke perusahaan-perusahaan. Kita juga berfokus ke perusahaan yang besar-besar di Wonogiri," ujarnya.

Kenapa Ada yang Dicicil

Di tengah peringatan keras dari Gibran Rakabuming Raka, ternyata ada perusahaan di Solo yang membayar THR dicicil.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved