Berita Sukoharjo Terbaru
Inilah Tanah di Dalam Keraton Kartasura yang Dijebol : Rp 1,2 Juta Per Meter, Lokasinya Strategis
Menurut salah satu keluarga Lisnawati yang enggan disebutkan namanya, harga tanah tersebut termasuk murah.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Sedianya, lahan tersebut akan dibangun untuk dijadikan rumah kos-kosan.
"Bu Lisna rumahnya di dalam sini, tapi sekarang ikut suaminya di Lampung," ujar Bambang.
Saat TribunSolo.com mendatangi rumah ketua RT setempat, untuk meminta klatifikasi, ketua RT tidak berada di rumahnya.
Kapolres Datangi Lokasi
Polisi belum menetapkan tersangka penjebolan benteng Keraton Kartasura di Kampung Krapyak Kulon, Kelurahan/Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, pihaknya baru memeriksa 2 orang sebagai saksi.
Mereka adalah pemilik lahan berinisial Burhanudin dan supir eskavator atau buldozer.
"Kami mintai keterangan, karena diduga keras ada perbuatan melawan hukum terkait UU Cagar Budaya," kata Kapolres saat meninjau lokasi benteng Keraton Kartasura, Sabtu (23/4/2022).
Menurut dia, penyelidikan terkait pengerusakan Benda Cagar Budaya (BCB) ini melibatkan Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Jateng.
Sementara polisi akan membackup penyelidikan tersebut.
"Terkait dengan penentuan tersangkan akan ditentukan oleh PPNS BCBB, kami akan membackup, koordinasi dan supervisi," ucapnya.
Bahkan tim penyelidikan PPNS BBCB Jateng yang diketaui Harun Arosyid masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Duduk Perkara Pria Bongkar Tembok Keraton Kartasura : Tak Tahu Cagar Budaya, Klaim Izin Pak RT
Baca juga: Kagetnya Gusti Moeng & Eddy Wirabhumi Lihat Benteng Keraton Solo Dibongkar : Ini Pelanggaran Berat
Hal ini untuk menentukan apakah perusakan tersebut masuk dalam hukum tindak pidana atau tidak.
"Hari ini masih mengumpulkan data terlebih dahulu, nanti setelah pengumpulan data baru kami akam tentukan," kata dia.
Adapun sesuai dengan UU no 11 tahun 2020 pasal 105 Juncto pasal 66 ayat 1, pelaku perusakan diancam hukuman minimal 1 tahun maksimal 15 tahun atau denda Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar.