Berita Solo Terbaru
Larang PNS Solo Terima Parcel & Minta-minta THR, Gibran : Itu Bentuk Gratifikasi, Laporkan Jika Ada
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengingatkan parcel yang kemungkinan besar banyak menjelang Hari Raya Idul Fitri merupakan gratifikasi.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di lingkungan Kota Solo jangan coba-coba menerima gratifikasi seperti parcel dan bingkisan menjelang Lebaran.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengingatkan parcel ataupun bingkisan yang kemungkinan besar banyak menjelang Hari Raya Idul Fitri merupakan gratifikasi.
"Ya pokoknya jangan lah, jangan menerima parsel, bingkisan, gratifikasi dalam bentuk apapun," kata Gibran, kepada TribunSolo.com, Jumat (22/4/2022).
Menurut suami Selvi Ananda itu, seharusnya jajarannya sudah memahami aturan tersebut dan tak melanggarnya.
"Yo wis do ngerti lah, kalau bisa jangan mengirim, jangan menerima," katanya.
Gibran sendiri menegaskan bakal ada sanksi para pelanggar.
Hanya saja dia tak mau menjelaskan secara rinci apa sanksi yang menanti.
Selain itu, hingga saat ini Gibran mengklaim belum ada laporan yang masuk terkait pelanggaran penerimaan gratifikasi.
"Sanksi ya nanti (pasti) ada, belum, belum (ada laporan), ya laporne wae nek ono (laporkan jika ada)," ungkapnya.
Baca juga: Gibran Blak-blakan Dukung Persis Solo Putus Kontrak dengan Wilmar Group : Sponsor Lain Masih Banyak
Baca juga: Malam Selikuran di Keraton Solo Khidmat : 1.000 Tumbeng Dikirab, Kemudian Dibagikan di Masjid Agung
Larangan menerima gratifikasi sendiri sudah tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor: PW/1532/2022 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Penggunaan Dinas pada Hari Raya Lebaran di Lingkungan Pemkot Solo Tahun 2022.
Ada beberapa poin yang tercantum dalam SE tersebut. Antara lain :
1. Tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.
2. Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh ASN, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi Negara lainnya baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
3. Terhadap seluruh penerimaan gratifikasi yang diterima agar melaporkan ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Inspektorat Solo untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.