Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Update Benteng Keraton Kartasura : Kapolres ke Lokasi, Sebut 2 Orang Diperiksa, Tapi Belum Tersangka

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mendatangi lokasi benteng Keraton Kartasura yang dijebol dengan buldozer.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Agil Tri
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho, meninjau benteng Keraton Kartasura yang dibuldozer di Kampung Krapyak Kulon, Kelurahan/Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (23/4/2022). 

Minta Diusut Tuntas

Sejumlah petinggi Keraton Solo kaget dengan pembongkaran benteng Keraton Kartasura.

Bahkan langsung lokasi di Kampung Krapyak Kulon, Kelurahan/Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (22/4/2022).

Di antaranya Gusti Kanjeng Ratu Wandansari atau Gusti Moeng dan Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta Hadiningrat KPH Eddy Wirabhumi.

Gusti Moeng menyayangka dengan adanya penjebolan benteng Keraton Kartasura yang merupakan Benda Cagar Budaya (BCB).

Bahkan dia menyebut itu adalah aset Kasunanan Surakarta.

"Kami baru menelusuri, apa dasarnya kenapa mereka berani membuldoser lahan di dalam, hingga temboknya ikut," katanya kepada TribunSolo.com.

"Apa karena merasa sertifikat tanahnya termasuk benteng ini," imbuhnya.

Gusti Moeng belum bisa memastikan pemrobohan benteng Keraton Kartasura ini apakah dilakukan dengan mengabaikan Undang-undang (UU) Cagar Budaya atau tidak.

Namun, tindakan tersebut tersebut merupakan pelanggaran hukum.

"Ini pelanggaran berat, nanti akan kita proses, UU kan dibuat untuk melindungi," ujarnya.

"Yang merasa mempunyai ini, apa dasarnya dia sampai berani bertindak seperti ini. Kita akan proses dari situ," tambahnya.

Baca juga: Reaksi Pegiat Sejarah Tahu Benteng Keraton Kartasura Dibuldozer : Miris, Gimana Akal & Nuraninya?

Baca juga: Gibran Blak-blakan Dukung Persis Solo Putus Kontrak dengan Wilmar Group : Sponsor Lain Masih Banyak

Selain itu, munculnya sertifikat-sertifikat tanah yang berada di areal dalam keraton juga disayangkan.

Hal itu disebut merupakan kesalahan penjabat Keraton terdahulu.

"Rumah-rumah yang ada di dalam tembok adalah kesalahan penjabat Keraton dulu, sejak Republik ini berdiri hingga sekarang, karena pengalihan status tanah" ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved